Wajib Pajak Sektor Pertambangan Bayar Uang Tebusan Tax Amnesty Hanya Rp 5 Ribu
Ditjen Pajak mencatat uang tebusan terkecil program pengampunan pajak dari wajib pajak (WP) pertambangan senilai Rp 5 ribu
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat uang tebusan terkecil program pengampunan pajak dari wajib pajak (WP) pertambangan senilai Rp 5 ribu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, uang tebusan periode pertama pengampunan pajak paling rendah yaitu Rp 5 ribu dari wajib pajak mineral dan batu bara dan tertinggi Rp 96,3 miliar.
"Ini kalah dengan tetangga rumah pak Dirjen yang tukang sayur membayar Rp 200 ribu. Jadi ini perlu keseriusan dari wajib pajak, kalau pemerintah serius membangun negeri ini maka wajib pajak juga harus serius," kata Yoga di kantor DJP, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Menurut Yoga, wajib pajak pertambangan sektor mineral dan batubara yang telah mengikuti program pengampunan pajak sebanyak 967 orang dari total 6.001 dan sektor minyak dan gas baru sebanyak 68 orang dari total 1.114 orang.
"Kalau uang tebusan terendah minyak dan gas senilai Rp 150 ribu dan tertinggi Rp 17,4 miliar," ucap Yoga.
Sementara itu pemegang saham dan pengurus perusahaan pertambangan yang ikut pengampunan pajak periode pertama, membayar uang tebusan terendah senilai Rp 46 ribu untuk setingkat direksi.
"Komisaris terendah bayar uang tebusan itu sebesar Rp 200 ribu, direksi Rp 46 ribu, dan pemegang saham Rp 30 ribu," tutur Yoga.