Defisit APBNP 2016 Diperlebar Jadi 2,9 Persen
UU Keuangan Negara mengatur maksimal defisit APBN hanya 3 persen dari Produk Domestik Bruto.
Editor: Choirul Arifin
Sampai akhir September 2016, dari target defisit sebesar Rp 296,7 triliun yang ditetapkan dalam APBNP 2016, nilai realisasinya sudah mencapai 75,6%.
Walau penerimaan negara terdongkrak naik dari amnesti pajak, Menkeu bilang, secara keseluruhan penerimaan perpajakan masih bisa ditingkatkan.
Dari total realisasi pendapatan negara hingga 30 September yang sebesar Rp 1.081,2 triliun atau 60,5% dari target, penerimaan perpajakan mencapai (58,2%) atau Rp 869,1 triliun.
Kekhawatiran peningkatan defisit ini cukup berdasar. Sebab, hingga Kamis (27/10), realisasi peneriman pajak nonmigas baru Rp 825,26 triliun atau setara 62,5% dari target APBNP 2016 yang sebesar Rp 1.318,9 triliun.
Pemerintah memperkirakan, realisasi penerimaan pajak nonmigas hingga akhir 2016 hanya Rp 1.105,8 triliun, atau kurang (shortfall) Rp 213,1 triliun.
Ekonom Samuel Asset Manajemen Lana Soelistyaningsih mengatakan, defisit daerah yang selalu rendah menjadi peluang pemerintah pusat memperlebar defisit.
Namun, dia khawatir dengan belanja daerah yang minim.
Ini menunjukkan kontribusi daerah terhadap pertumbuhan akan rendah. Sebab selain pemangkasan defisit, daerah juga harus menanggung penundaan dana transfer daerah.
Reporter: Asep Munazat Zatnika/Uji Agung Santosa