Menristek Punya 35 Persen Hak Suara Memilih Rektor karena Perguruan Tinggi Negeri Milik Pemerintah
"Voting block ini sebagai referensi dari pemerintah karena perguruan tinggi kan milik pemerintah," ujar Amich Alhumami.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pendidikan Tinggi, Iptek dan Kebudayaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Amich Alhumami menjelaskan alasan mengapa ada ketetapan 35 persen hak suara Menteri Ristek dan Dikti (menristekdikti) dalam setiap pemilihan rektor di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.
Amich Alhumami mengatakan, hak itu dimiliki menristekdikti lantaran PTN adalah milik pemerintah.
Rektor terpilih menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk menyuarakan agenda dalam bidang pendidikan.
"Voting block ini sebagai referensi dari pemerintah karena perguruan tinggi kan milik pemerintah," ujar Amich Alhumami dalam diskusi Perspektif Indonesia yang digelar oleh Smart FM bersama Populi Center di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (29/10/2016).
Amich Alhumami mengungkapkan aturan ini berlaku sejak era pemerintahan sebelumnya, saat Mohammad Nuh masih menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Amich Alhumami mengatakan, saat itu ada pergeseran tata kelola perguruan tinggi sehingga mekanisme pemilihan rektor mengalami perubahan.
Di era kepemimpinan M Nuh selaku Mendikbud, Amich Alhumami mengaku isu jual beli suara 35 persen itu tidak begitu terdengar secara vulgar.
"Hampir delapan tahun pak Nuh jadi menteri, tidak ada isu seperti ini. Ada perdagangan suara oleh orang-orang di sekitar menteri, dikomersialisasi dan menjual 35 persen itu," kata Amich Alhumami.