Aturan Relaksasi Minerba Terbengkalai Sejak Era Sudirman Said
"Perpu sudah ada dari zaman Sudirman Said, terlantar berkali-kali dalam forum rapat kerja dengan menteri sudah berkali-kali," ujar Satya
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tetap menjalankan relaksasi untuk sektor minerba, sebagai usaha menyelamatkan para pengusahanya. Pada pelaksanaannya walaupun belum membangun pabrik pengolahan dan pemurnian bahan mineral (smelter), para pelaku usaha bisa mengekspor hasil produksinya.
Anggota DPR Komisi VII DPR RI Satya Wira Yudha menyayangkan sikap pemerintah tidak membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu). Padahal wacana Perpu sudah ada sejak Sudirman Said menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Perpu sudah ada dari zaman Sudirman Said, terlantar berkali-kali dalam forum rapat kerja dengan menteri sudah berkali-kali," ujar Satya di Jakarta, Selasa (2/11/2016).
Satya pun berpesan kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan agar mentaati payung hukum terlebih dahulu melalui Perpu. Karena aturan tersebut dapat diperpanjang jika pemerintah butuh.
"Saya meminta, koridor azas hukum diselesaikan dulu. Bisa mengeluarkan Perpu sampai proses berjalan revisi UU Minerba," ungkap Satya.
Satya pun setuju jika relaksasi Minerba dijalankan demi keberlangsungan perusahaan. Karena jika ekspor tidak dilakukan, pelaku usaha tidak dapat pendapatan dan terjadi pengangguran besar-besaran.
"Tidak dilakukan relaksasi maka ada layoff, kemampuan produksi jadi turun, kena dampak perekonomian," papar Satya.