Polri: Jangan Dengarkan Isu Rush Money
Polri mengimbau masyarakat supaya jangan mempercayai aksi penarikan uang secara massal atau rush money pada 25 November nanti.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengimbau masyarakat supaya jangan mempercayai aksi penarikan uang secara massal atau rush money pada 25 November nanti.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Boy Rafli Amar, menilai isu rush money sengaja diinformasikan untuk menimbulkan kepanikan masyarakat.
"Rush money jangan didengar," ujar Irjen Boy Rafli Amar, kepada wartawan ditemui di DKI Jakarta, Minggu (20/11/2016)
Isu rush money, kata dia, dapat menganggu perekonomian negara. Ini karena pelaku penyebar isu secara sengaja menimbulkan kepanikan dan kecemasan di masyarakat yang memiliki tabungan untuk mengambil tabungan.
"Jadi informasi itu hoax dan jangan diikuti. Percaya kepada kami, keamanan dijamin oleh kepolisian. Jadi uang tabungan tidak perlu ada ajakan-ajakan rush money, tidak perlu diikuti," kata Irjen Boy Rafli Amar.
Selain mengimbau masyarakat agar jangan terpengaruh isu itu, aparat kepolisian akan mencari pihak yang menyebarkan informasi tidak benar tersebut.
Menurut dia, seorang dapat dipidana apabila menyebarkan serangkaian kata-kata bohong dan menebarkan kebencian kepada pemerintah. Ini diatur di Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pengusutan masih berjalan. Mereka-mereka yang menyebarkan isu-isu hoax ini dijalankan yang pasti satu per satu nanti akan diungkap siapa tersangka. Masih penyelidikan," tambahnya.
Rush biasa dilakukan masyarakat ketika terjadi ketidakstabilan ekonomi atau kondisi perbankan yang tidak sehat, yang mengakibatkan masyarakat khawatir menyimpan uangnya di bank sehingga memutuskan untuk menarik simpanan mereka dari bank.
Indonesia pernah mengalami rush pada 1997 saat banyak bank di Indonesia terpaksa ditutup setelah dinyatakan bangkrut, yang mengakibatkan kepanikan di masyarakat.