Produsen Nusasari Ini Digugat ke Pengadilan oleh Pemilik Nutrisari karena Kemiripan Merk
Merk milik Teti juga dianggap memiliki kesamaan pada pokoknya karena memiliki unsur "Nu" dan "Sari".
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Perusahaan produsen minuman serbuk dalam kemasan merk Nutrisari mengajukan gugatan pembatalan merk dagang Nusasari milik pengusaha asal Bandung, Teti Rohayati.
Gugatan tersebut dilayangkan karena dianggap memiliki kesamaan produk, yakni minuman serbuk dalam kemasan.
Selain itu merk milik Teti juga dianggap memiliki kesamaan pada pokoknya karena memiliki unsur "Nu" dan "Sari".
Kuasa hukum Nutrifood, Muklis Mansur mengatakan, kliennya merupakan pemilik merk Nutrifood yang sah karena merek Nutrisari telah terdaftar lebih dahulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Nutrisari telah terdaftar dalam kelas 30 sejak 10 Mei 2007 dengan nomor sertifikat IDM000183897. Pendaftaran merek tersebut diperpanjang pada 29 Oktober 2008 dengan nomor sertifikat IDM000258080.
Sementara itu, merek Nusasari baru terdaftar sejak 17 September dengan nomor sertifikat IDM000498569.
"Kami lebih dulu terdaftar, dan produk klien kami juga sudah cukup dipahami dan dimengerti," ujar Muklis saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (22/11/2016).
Persidangan yang digelar kemarin memangil para penggugat dan tergugat. Namun, majelis hakim yang diketuai Syamsul Edi menunda sidang tersebut.
Sidang tersebut ditunda lantaran pihak Teti belum hadir dalam pemanggilan oleh majelis hakim.
Sidang berikutnya akan digelar 5 Desember 2016 dengan agenda yang sama.
Penulis: Achmad Fauzi