Pemerintah dan DPR Akan Bahas Pengenaan Cukai pada Kemasan Plastik Tahun Depan
Pengenaan cukai untuk plastik sebagai alat pengendalian pemerintah agar penggunaan terkendali dan tak berdampak buruk bagi lingkungan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Rencana pemerintah mengenakan cukai kemasan plastik mulai 2017 tampaknya bakal mundur.
Sebab, hingga saat ini, pembahasan aturan cukai plastik ini di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum juga rampung.
Padahal, awalnya pembahasan ditargetkan sudah kelar di akhir 2016.
Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC), Heru Pambudi, mengatakan, pembahasan cukai plastik baru akan efektif dilakukan pada tahun depan.
"Pembahasannya akan dilakukan di tahun 2017," ujarnya, Sabtu (26/11/2016).
Heru juga yakin, pengenaan cukai plastik sudah bisa diterapkan di tahun yang sama.
Sebab, target penerimaannya sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017. "Nilainya sebesar Rp 1,6 triliun," katanya.
Pengenaan cukai untuk plastik sebagai alat pengendalian pemerintah agar penggunaan terkendali dan tak berdampak buruk bagi lingkungan.
Di beberapa negara Eropa, penggunaan plastik bahkan sudah dilarang. Untuk mengendalikan penggunaan plastik, pemerintah menggunakan cukai.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, pembahasan cukai plastik akan berlanjut di tahun depan.
Namun, ia tidak mau berspekulasi kapan pengenaan cukai plastik ini bisa dilakukan. "Yang pasti, cukai plastik sudah masuk di APBN 2017," katanya.
Anggota Komisi XI DPR, Misbahkun menyampaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menjadwalkan beberapa kali pertemuan dengan pemerintah untuk membahas pengenaan cukai plastik.
Namun, kata dia, pemerintah membatalkan pertemuan tersebut.
"Kita sudah pernah menjadwalkan, tapi ditunda terus oleh pemerintah. Pembahasannya kami siap saja, kami mengerti kok keinginan dan kebutuhan pemerintah" ujar Misbakun.