Relaksasi LTV dan Amnesti Pajak Genjot Penjualan Bisnis Apartemen
program uang muka sebesar 20 persen diperuntukkan bagi konsumen tersebut terbukti meningkatkan penjualan hingga sekitar 200 persen
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sektor apartemen menyambut baik pelonggaran ketentuan Loan to Value (LTV) dan Finance to Value (FTV) yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI), serta program amnesti pajak yang dilakukan pemerintah.
Sebab, dua kebijakan ini terbukti dapat menggenjot pertumbuhan penjualan dengan cepat.
"Dengan adanya kebijakan tersebut pembayaran uang muka konsumen semakin ringan. Di Megakarya Propertyndo konsumen hanya menyetorkan uang muka sebesar 20 persen yang dapat dicicil sampai 18 kali," kata Chief Marketing Officer Megakarya Propertyndo Awing Priscilla, akhir pekan lalu.
Awing menjelaskan, program uang muka sebesar 20 persen diperuntukkan bagi konsumen tersebut terbukti meningkatkan penjualan hingga sekitar 200 persen dalam enam bulan terakhir.
“Saat ini, jumlah unit yang telah terjual dari tiga proyek apartemen kami mencapai 900-an unit, dari sebelumnya sekitar 300-an unit di bulan Maret,” kata Awing.
"Adanya relaksasi LTV tersebut terbukti memudahkan pencapaian target pertumbuhan kami sampai dengan akhir 2016 ini. Bahkan, dua towers kami masing-masing di proyek Jakarta Pavilion dan Ciputat Resort Apartment sudah sold-out. Saat ini kami sedang bersiap diri untuk launching tower kedua di masing-masing proyek tersebut yang kemungkinan akan dilakukan pada trimester pertama 2017,” jelasnya.
Awing menjelaskan itu sebabnya saat ini merupakan waktu yang tepat untuk membeli properti karena tahun depan harga akan mulai menanjak naik sebagai efek dari program pemerintah antara lain tax amnesty dan LTV.
“Pasalnya, hingga kini LTV mempermudah pembayaran properti bagi konsumen. Dalam hal membayar uang muka apartemen atau down payment (DP), pembeli tidak terbebani dengan jumlah yang besar,” tambahnya.
Misalnya, untuk pembelian unit apartemen seharga Rp 200 juta. Sebelumnya konsumen harus mempersiapkan uang muka sebesar Rp 60 juta karena aturan LTV 70 persen.
Dengan adanya relaksasi LTV, meski DP hanya berkurang menjadi 20 persen, tetapi bisa dicicil hingga 18 kali.
"Kalau begini konsumen yang diuntungkan karena mereka bisa cicil bayar DP-nya. Kan lebih ringan bayarnya," tutur Awing.
Sementara dampak dari amnesti pajak, kata dia, para investor bisa membelanjakan uang yang sebelumnya secara tidak langsung disembunyikan di luar negeri.
Semenjak asetnya sudah dilaporkan, para investor tidak takut lagi dikenai pajak yang tinggi.
"Sekarang mereka sudah hitung berapa asetnya dan bisa belanja dengan leluasa di Indonesia. Belanjanya di properti karena itu yang paling menguntungkan," sebut dia.