PLN Beli Listrik Listrik dari Hasil Olahan Sampah di Tujuh Daerah
"Total pembelian PLTSa mencapai 100 megawatt," ujar Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT PLN (Persero) meningkatkan pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di bisnis kelistrikannya. Satu diantaranya membeli energi listrik dari hasil olahan sampah.
PLN menandatangani MoU perjanjian jual beli tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan tujuh demerintah daerah dan kota di Indonesia.
Kerjasama tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden no 18. Dalam aturan tersebut membahas Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah.
Sehingga pada prakteknya PLN harus memanfaatkan sampah menjadi sumber energi listrik, sekaligus juga meningkatkan kualitas lingkungan di kota-kota besar.
"Total pembelian PLTSa mencapai 100 megawatt," ujar Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, di kantor pusat PLN, Senin (5/12/2016).
Ketujuh kota tersebut adalah DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar. Dalam perinciannya untuk Jakarta 4x10 MW dan 6 kota lainnya masing-masing 10 MW.
Dalam perjanjian yang telah ditandatangani, PLN membeli tenaga listrik dari PLTSa seharga USD 18,77 sen atau setara 2.496 rupiah per kwh nya dengan menggunakan skema BOOT atau Buy, Own, Operate, Transfer. Sementara pengembangan PLTSa menggunakan thermal process. Proses ini meliputi gasifikasi, incinerator, dan pyrolysis.
"Dengan adanya pemanfaatan sampah menjadi energi listrik tentu akan membantu untuk mengurangi permasalahan sampah yang terjadi sekaligus menjadi bukti kepedulian Pemerintah serta PLN terhadap lingkungan," ungkap Sofyan.
Melalui kerjasama ini, PLN untuk terus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan dalam upaya meningkatkan rasio elektrifikasi. Sehingga target rasio elektrifikasi sebesar 98 persen pada tahun 2019 dan target porsi EBT 23 persen pada tahun 2025 dapat tercapai.