Gugatan UU Amnesti Pajak Kandas
MK menolak seluruh permohonan uji materi atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi beradu tangan terkepal usai mengikuti sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Undang-undang (UU) pengampunan pajak alias tax amnesty.
Keduanya kerap melempar senyum saat juru foto dan kameramen mengambil gambar.
Sri Mulyani yang mengenakan batik bercorak cokelat terlihat sumringah setelah mengetahui MK menolak gugatan UU pengampunan pajak. Hadir bersama Sekjen Kemenkeu Hadiyanto berikut jajaran eselon I Kemenkeu, Sri Mulyani mengapresiasi keputusan MK.
"Ini adalah keputusan yang sangat kami hargai untuk menjalankan program tax amnesty dan meneruskan reformasi perpajakan," kata Sri Mulyani.
"Saya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh majelis hakim yang telah memberikan pertimbangan luar biasa sangat detail dan ditempuh dalam waktu yang cepat dalam memberikan kepastian dari seluruh majelis hakim sangat penting untuk kehidupan bernegara," tambah dia.
MK menolak seluruh permohonan uji materi atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Ada empat permohonan uji materi terhadap UU tersebut. Mereka adalah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan seorang warga bernama Leni Indrawati.
Adapun empat perkara itu teregistrasi dengan nomor perkara 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XIV/2016, 59/PUU-XIV/2016 dan 63/PUU-XIV/2016.
Sedangkan, pasal-pasal yang digugat dalam UU Pengampunan Pajak, yaitu Pasal 1 angkat 1 dan angka 7, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 4, Pasal 6, Pasal 11 ayat (2), (3), dan (5), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (2).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Sidang MK, Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12).
Para pemohon menyoal ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak yang dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat. UU tersebut dianggap telah membedakan kedudukan warga negara sebagai warga pembayar pajak dan warga yang tidak membayar pajak.
Menurut pemohon, UU tersebut juga dinilai memberikan keistimewaan kepada pihak yang tidak taat pajak, berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan dan sanksi pidana.
Sebelumnya, dua pekan jelang penutupan tahap kedua, program pengampunan pajak atau Tax Amnesty mulai kembali panas.
Pasalnya, total harta yang dilaporkan kepada negara melalui program amnesti pajak telah menembus Rp 4.000 triliun pada Selasa (13/12) lalu.