Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gugatan UU Amnesti Pajak Kandas

MK menolak seluruh permohonan uji materi atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Editor: Sanusi
zoom-in Gugatan UU Amnesti Pajak Kandas
TRIBUN KALTIM/ARIDJWANA
SOSIALISASI TAX AMNESTY - Presiden RI Joko Widodo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menghadiri acara Sosialisasi Tax Amnesty di Hotel Platinum, Balikpapan, Senin (5/12). Acara Sosialisasi Tax Amnesty ini juga menghadirkan 3.392 pengusaha se Kalimantan. (TRIBUN KALTIM/ARIDJWANA) 

Deklarasi harta di dalam negeri masih dominan sebesar Rp 2.896 triliun. Sisanya terdiri dari harta yang dideklarasikan di luar negeri Rp 988 triliun dan harta di luar negeri yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) Rp 144 triliun.

Bila dilihat selama periode kedua ini, Oktober-Desember, perjalanan tax amnesty hingga mencapai angka Rp 4.000 triliun terbilang lambat.

Pada penutupan periode pertama lalu, 31 September 2016, pelaporan harta tax amnesty mencapai Rp 3.620 triliun. Artinya, pelaporan harta membutuhkan waktu dua setengah bulan untuk naik Rp 380 triliun.

Padahal pada periode pertama lalu, pelaporan harta tax amnesty melonjak dari Rp 102 triliun menjadi Rp 3.620 triliun hanya dalam kurun waktu satu bulan saja yakni di bulan September.

Capaian itu tax amnesty periode pertama itu tidak lepas dari instensifnya sosialiasi. Bahkan, para konglomerat sempat diundang makan malam di Istana Negara untuk dibujuk ikut program tersebut.

Pada periode kedua, sasaran tax amnesty lebih difokuskan untuk para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Hal inilah yang membuat besaran harta yang dilaporkan pada periode kedua tidak sebesar periode pertama lalu yang lebih menyasar para pengusaha besar.

Meski begitu, belakangan Ditjen Pajak juga mulai kembali menyosialisasikan tes amnesty kepada para wajib pajak berdasarkan profesinya atau sektor. Contohnya dokter, pengacara, notaris, bankir, direktur, hingga komisaris perusahaan.

Berita Rekomendasi

Diharapkan, upaya itu mampu mendongkrak lebih tinggi capaian tax amnesty menjelang penutupan periode kedua pada 31 Desember 2016 nanti. (tribunnews/fajar/kontan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas