Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tax Amnesty Tetap Jalan, Kadin Apresiasi Putusan MK

"Program pengampunan pajak justru untuk menegakkan prinsip keadilan agar segelintir wajib pajak yang terus menjadi beban negara bisa terungkap"

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tax Amnesty Tetap Jalan, Kadin Apresiasi Putusan MK
youtube
Antrean pengampunan pajak di lobby gedung, pada pukul 11.37 WIB telah disesaki oleh para WP yang hendak melaporkan harta kekayaan dan asetnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi putusan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, program pengampunan pajak (tax amnesty) tidak bertentangan dengan konstitusi.

Menurut Ketua Umum Kadin, Eddy Ganefo putusan hukum MK sudah final dan pihaknya mendukung penuh putusan hukum MK tersebut.

"Kadin sangat mengapresiasi dan menghargai putusan hukum MK yang mencerminkan prinsip ketaatan hukum, manfaat pada masyarakat dan kepastian hukum," kata Eddy, Minggu (18/12/2016).

Putusan hukum MK tersebut diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan menghilangkan keraguan wajib pajak yang akan mengikuti program pengampunan pajak.

"Program pengampunan pajak justru untuk menegakkan prinsip keadilan agar segelintir wajib pajak yang terus menerus menjadi beban negara bisa terungkap," ungkap Eddy.

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-undang Nomor II tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak bertentangan dengan konstitusi.Hal itu tertuang dalam putusan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Konstitusi mengenai uji materi UU No II/2016, Rabu (14/12/2016)

Menurut majelis hakim, pajak menjadi sumber pendapatan negara yang utama. Akan tetapi negara masih kesulitan untuk memenuhi target penerimaan pajak. Pemerintah perlu membuat terobosan kebijakan untuk meningkatkan pendapatan pajak dan memperbaiki basis data.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas