Sri Mulyani Turun Tangan Pelajari Perseteruan Inalum dengan Pemprov Sumut
Perseteruan PT Inalum dengan Pemprov Sumatera Utara soal penentuan pajak air permukaan (PAP) tampaknya masih jauh dari titik akhir.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Perseteruan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dengan Pemprov Sumatera Utara soal penentuan pajak air permukaan (PAP) tampaknya masih jauh dari titik akhir.
PT Inalum menilai penentuan pajak tersebut tidak adil karena besarannya lebih tinggi ketimbang PAP yang dikenakan kepada Perusahan Listrik Negara (PLN).
Agar persoalan tersebut tak berlarut-larut, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati akhirnya turun tangan.
"Saya akan pelajari persoalan pajak PT Inalum," tegas Sri Mulyani seusai acara d'preneur Anak Muda dan Prospek Ekonomi 2017 di ICE Palace Lotte Shopping Avenue Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Selain memelajari kasus tersebut, Sri Mulyani mengatakan bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengkaji besaran PAP PT Inalum.
Karenanya, Sri Mulyani masih enggan mengomentari masalah adil atau tidaknya kebijakan Pemprov Sumut terhadap PT Inalum.
Komisi XI DPR RI Misbakhun menilai positif itikad baik Sri Mulyani menyelesaikan kisruh berkepanjangan persoalan tersebut.
"Tapi, yang juga harus dikaji Sri Mulyani adalah keberadaan peraturan daerah (perda) Pemprov Sumut tentang PAP. Perda itu membingungkan, karena undang-undang tentang PAP sendiri sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Misbakhun menjelaskan, PAP terhadap PT Inalum bisa dikategorikan sebagai pajak daerah karena pengenaannya ditentukan oleh Pemprov Sumut melalui perda.
Tapi, kata dia, dasar penerapan pajak daerah itu adalah UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
"Persoalannya, UU No 7/204 itu sudah dibatalkan MK, sehingga pajak air permukaan yang dikenakan itu tak memiliki dasar hukum," terangnya.
Pengamat ekonomi produksi dalam negeri, Fitri D Sentana, menilai PT Inalum yang baru menjadi badan usaha milik negara (BUMN) sebaiknya mengikuti saran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyelesaikan perseteruan dengan Pemprov Sumut.
"Daripada ngotot di jalur hukum, sebaiknya ikuti saran BPK sebagai acuan keduanya menyelesaikan persoalan PAP. Itu agar persoalannya tak berlarut-larut dan PT Inalum serta pemprov bisa segera kembali bekerjasama," sarannya.