Sri Mulyani Sudah Cairkan Seluruh DAU Daerah yang Tertunda
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016, pemerintah menunda penyaluran DAU 169 pemerintah daerah.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah melakukan pembayaran utang atas penundaan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) kepada 169 daerah.
Pembayaran ini dilakukan pada Sabtu (31/12/2016).
“DAU yang kami pinjam sampai Rp 19,3 triliun. Semuanya sudah kita bayarkan Rp 19,3 triliun itu ke seluruh daerah yang tertunda,” ujarnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Sabtu (31/12) malam.
DAU 169 daerah sempat tertunda beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan, penyaluran akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada Desember 2016 dan Januari 2017. Itu artinya tidak akan ada pelunasan lagi di Januari 2017
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016, yang ditandatangani oleh Menkeu pada 16 Agustus 2016, pemerintah menunda penyaluran DAU 169 pemerintah daerah.
Alasannya adalah dalam rangka pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016.
Pada tahun 2017 ini, pemerintah telah mengubah sistem penjatahan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2017 tidak lagi bersifat final.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Budiarso Teguh Widodo mengatakan, nantinya DAU akan bisa naik dan turun tergantung dengan perkembangan pendapatan pemerintah.
“Artinya, bila pendapatan negara lebih besar, DAU-nya juga lebih besar. Dulu pendapatan negara naik atau turun, DAUnya tetap,” kata Teguh.
Reporter: Ghina Ghaliya Quddus