Kenaikan Tarif Pengurusan BPKB dan STNK Benar-benar Kado Pahit Awal Tahun
"Saya pikir ini tidak adil untuk masyarakat, jadi kado pahit di awal 2017. Kami sadar pemerintah sedang membutuhkan uang banyak untuk infrastruktur"
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, mengenai Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dinilai menjadi kado pahit bagi masyarakat di awal 2017.
Pernyataan ini disampaikan Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA).
Dalam PP baru ini besaran biaya pengurusan surat kendaraan meningkat mulai dari 100 sampai 275 persen, termasuk BPKB dan STNK. Hal ini dinilai terlalu ekstrem terutama bagi masyarakat.
"Saya pikir ini tidak adil untuk masyarakat, jadi kado pahit di awal 2017. Kami sadar pemerintah sedang membutuhkan uang yang cukup banyak untuk infrastruktur, tapi tidak kemudian ada kebijakan sporadis yang dikeluarkan seperti ini untuk mengoptimalisasi penerimaan negara," tegas Yenny Sucipto, Sekjen FITRA dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Harusnya, lanjut Yenny, kalau alasan pemerintah dan kepolisian untuk meningkatkan pelayanan, bukan biaya dulu yang dibesarkan melainkan fasilitas dan pelayanannya dulu ditingkatkan.
"Logikanya terbalik, harusnya pelayanan dan fasilitasnya dulu yang ditingkatkan baru tarifnya. Sekarang keluhan masyarkat saja banyak, urus SIM dan STNK lama dan boros waktu," ucap Yenny.
Basuki Widodo dari Indonesia Tax Care, juga mengatakan hal serupa.
Menurutnya ada tiga poin yang menjadi kado pahit bagi masyarakat di awal tahun, dan seharusnya pemerintah melakukan evaluasi.
"Motor penggunannya itu banyak, harusnya ada uji publik dulu untuk melihat hasil kajiannya. Aturan ini jadi kado pahit setelah ada kenaikan TDL (tarif dasar listrik) dan kenaikan BBM untuk masyarakat," ucap Widodo pada kesempatan yang sama.
Penulis: Stanly Ravel