BKPM: Tenaga Kerja Asing Bisa Dipakai di Tahap Konstruksi Proyek Investasi
penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dalam suatu proyek investasi bisa dilakukan dalam suatu periode tertentu
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal menyatakan bahwa penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dalam suatu proyek investasi bisa dilakukan dalam suatu periode tertentu, terutama di awal proses konstruksi investasi.
Penggunaan TKA tersebut cukup penting untuk menjamin kelangsungan proyek investasi yang akan dilakukan oleh investor.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong menyampaikan bahwa kekhawatiran terkait penggunaan tenaga kerja asing yang berlebihan dan tidak proporsional, dinilai kontra produktif terhadap upaya pemerintah untuk menarik investor asing.
Secara kalkulasi bisnis, biaya operasional mendatangkan TKA jauh lebih mahal ketimbang menggunakan tenaga kerja lokal.
"TKA itu hanya sementara karena tingginya biaya dan beratnya upaya untuk menghadirkan TKA. Pemilik proyek atau investor itu pasti sesegera mungkin memulangkan TKA-nya ke negara asal, lebih cepat lebih baik. Jadi, kelihatan sekali di data-data yang ada di BKPM,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Kamis (12/1/2017).
Menurut Thomas Lembong, penggunaan tenaga kerja asing di suatu proyek investasi itu biasanya dilakukan pada tahun pertama atau tahun kedua.
"Di tahun ketiga sudah mulai berangsur-angsur berkurang, di tahun keempat lebih banyak lagi yang dipulangkan. Mereka mulai pelan-pelan mengalihkan kendalinya ke Tenaga Kerja Indonesia,” paparnya.
Lebih lanjut, Thomas mengingatkan agar berbagai pihak tetap menjaga agar diskusi terkait tenaga kerja asing untuk dilakukan secara proporsional.(Bambang Priyo Jatmiko)