Tata Kelola Minerba yang Berpihak pada Konstitusi untuk Kemakmuran Rakyat
industri pertambangan mineral di Indonesia sebagai industri vital dan menguasai hajat hidup orang banyak
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Lahirnya PP no 1/2017,perbahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tanggal 11 Januari 2017, diapresiasi Projo.
Handoko, Ketua Bidang Energi DPP Projo mengungkapkan, industri pertambangan mineral di Indonesia sebagai industri vital dan menguasai hajat hidup orang banyak, selama ini menghadapi tantangan besar.
Tantangan yang menurutnya, untuk bisa selaras dengan amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang dengan tegas menyatakan;Bumi, air, dan seluruh kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Pelaksanaan amanat konstitusi ini harus senantiasa menjadi dasar berpikir dan bertindak dalam pengelolaan kekayaan alam," ujar Handoko.
Dalam penjelasannya yang diterima tribunnews.com, Rabu (18/1/2017) ditegaskan, aspek penguasaan negara dan peningkatan nilai tambah harus selalu dikedepankan.
"Pemerintah sudah seharusnyanya mengambil peran sentral mengelolapertambangan mineral, menghadirkan kebijakanpro-rakyat. Sesuai dengan program Nawacita dan Trisakti demi terwujudnya kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.
Ditegaskan, program Hilirisasi mineral seperti yang diamanatkan UU no 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan keniscayaan yang harus terus menerus diperjuangkan.
"Memberi nilai tambah signifikan atas kekayaan mineral bangsa Indonesia," lanjutnya.
Ketua Umum DPP Projo Budi Arie Setiadi menambahkan, hambatan kerap muncul dalam implementasi program hilirisasi mineral.
Antara lain, keengganan para pelaku usaha pertambangan membangun fasilitas pemurnian (smelter), industri pengolahan,juga mandeknya program divestasi saham, telah menciptakan kebuntuan.
"Yang harus segera mendapatkan jalan keluar.Menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan," harap Budi.
Dikatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat, peraturan pemerintah nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, memberi arah jelas, terwujudnya cita-cita konstitusi.
Peraturan ini juga dilengkapi Peraturan Menteri ESDM no 5/2017, peraturan Menteri ESDM no 6/2017. Juga dijelaskan, PP 1/2017 menutup opsi bagi pemegang Kontrak Karya untuk melakukan ekspor bahan mentah.
"Kesempatan selama 5 (lima) tahun untuk membangun fasilitas pemurnian (smelter) yang diberikan oleh UU no 4/2009 tidak termanfaatkan dengan baik hingga habis waktunya di tahun 2014," papar Budi.