Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tata Kelola Minerba yang Berpihak pada Konstitusi untuk Kemakmuran Rakyat

industri pertambangan mineral di Indonesia sebagai industri vital dan menguasai hajat hidup orang banyak

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Tata Kelola Minerba yang Berpihak pada Konstitusi untuk Kemakmuran Rakyat
ISTIMEWA
Ketua Umum DPP Projo Budi Arie Setiadi 

Handoko menambahkan, toleransi 3 tahun masa relaksasi atas ketentuan UU no 4/2009 telah habis 11 Januari 2107. Dan situasi tidak banyak berubah.

Ditegaskan, smelter tidak terbangun. Divestasi saham tidak terlaksana. PP 1/2017 tetap memberi ruang bagi pemegang kontrak karya melakukan ekspor konsentrat selama -maksimal- 5(lima) tahun kedepan.

"Namun dengan syarat melakukan perubahan status dari kontrak karya menjadi ijin usaha pertambangan Khusus. Operasi Produksi (IUPK OP) dengan konsekuensi membangun fasilitas pemurnian (smelter)," ujarnya.

Serta melakukan divestasi saham kepada pemegang saham Indonesia sebesar 51% di tahun ke-10 dari tebitnya PP ini.

"Kebijakan ini, kami nilai sebagai jalan keluar yang realistis dan memberi rasa aman kepada seluruh stakehoder. Memutus polemik berkepanjangan mengenai tata kelola industri pertambangan mineral," katanya lagi.

"Projo yakin kebijakan ini akan menghadirkan pada tata kelola minerba yang berpihak pada konstitusi dan kedaulatan bangsa.Sebagai organisasi,senantiasa mendukung segala upaya dan kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo," Budi Arie mempertegas.

"Berorientasi pada kepentingan rakyat seperti tertuang dalam Program Nawacita. Dukungan Projo terhadap PP no. 1/2017 adalah salah satunya bukti nyata," Budi meyakinkan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas