Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mendagri Dalami Polemik Pajak Air Permukaan PT Inalum

Tjahjo akan melakukan pendalaman terlebih dahulu soal sengkarut pajak air permukaan PT Inalum

zoom-in Mendagri Dalami Polemik Pajak Air Permukaan PT Inalum
Reuters
Alumunium produksi Inalum 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik pajak air permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum Persero) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akhirnya sampai ke telinga Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

Alumnus Universitas Diponegoro (UNDIP)ini mengaku akan mendalami dan bantu kasus yang membelit perusahaan pelat merah itu.

"Ya, kita akan bantu menyelesaikan soal kasus PAP Inalum dengan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini, seoptimal mungkin," kata Tjahjo Kumolo kepada wartawan di kantornya, Kamis(19/1/2017).

Kendati demikian, Tjahjo akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait persengketaan tersebut.

"Saya masih dalami permasalahan antara PT. Inalum dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.

Namun, lanjut Tjahjo, seiring dengan pendalaman tersebut, pihaknya akan secepatnya melakukan koordinasi untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

"Kita tidak akan menunda-nunda. Setelah ini rampung, maka akan kita tindaklanjuti dan menentukan langkah," kata Tjahjo.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia, Dr. Riza Suarga mengatakan, prinsip pajak adalah adil, tidak boleh dikenakan berganda dan tidak boleh memberatkan.

"Dalam kasus PAP PT Inalum dengan Pemrov Sumut, ya sudah tentu melanggar prinsip keadilan dalam pengenaan pajak, mengapa? Sebab PT. Inalum dikenakan pajak dengan standar pembayaran dengan meter kubik, sedangkan BUMN lain seperti PLN dan Pertamina dengan sistem Kwh. Nah, ini yang jelas sudah tidak adil," katanya.

Menurutnya, apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, sesuai dengan kewenangannya bisa membatalkan Perda atau Pergub yang tidak produktif atau menghambat investasi maupun daya saing.

"Dalam kurun waktu 2 tahun ini, kalau tidak salah sudah ada 6 ribu Perda yang dibatalkan oleh pemerintah pusat," ujar Riza Suarga.

Riza menegaskan, sudah seharusnya pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, seharusnya bisa menjadi mediator, bahkan bisa mengambil langkah tegas dan produktif.

"Sehingga persoalan ini tidak berkepanjangan dan makan banyak waktu, apalagi PT. Inalum milik Indonesia, Pemprov harus apresiasi apa yang sudah menjadi kebanggaan kita bersama," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas