Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penetapan Harga Eceran Tertinggi Gula Tekan Inflasi Pangan

Kesepakatan untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap gula, dipastikan bakal berdampak positif untuk menekan inflasi

Editor: Sanusi
zoom-in Penetapan Harga Eceran Tertinggi Gula Tekan Inflasi Pangan
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesepakatan untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap gula, dipastikan bakal berdampak positif untuk menekan inflasi dari pangan.

Langkah serupa pun memungkinkan untuk diterapkan pada komoditas pangan penting lainnya.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kecuk Suhariyanto menuturkan, dari laju inflasi tahun 2016 sebesar 3,02 persen, bahan makanan berkontribusi sebanyak 1,21 persen atau sekitar 40 persen terhadap inflasi 2016. Karena besarnya andil kenaikan harga bahan pangan terhadap inflasi, pasokan bahan pangan harus terjaga.

Baca: Penetapan HET Gula Langkah Korektif Stabilisasi Harga

Makanya, rantai distribusi pangan dikatakannya juga harus efisien. Dengan begitu harga eceran dapat ditekan lebih rendah.

"Kebijakan HET gula ini bagus supaya harga gula tidak bergerak liar, sehingga bisa terjangkau oleh konsumen. Apalagi kalau dibarengi dengan pemangkasan jalur distribusi dari produsen ke konsumen," ujarnya di Jakarta, Minggu (29/1).

Menurutnya, kebijakan penetapan HET juga bisa dipikirkan untuk diterapkan pada komoditas pangan lain. Hanya saja, tetap perlu dilakukan dengan kajian yang mendalam.

Seperti diketahui, komitmen produsen dan distributor gula untuk menjaga harga gula pada level Rp12.500 per kilogram (kg) pada tahun ini dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh produsen (pabrik) dan distributor gula baru-baru ini.

Berita Rekomendasi

Dengan kesepakatan tersebut, produsen dan distributor bertanggung jawab untuk bisa mendistribusikan gula sampai ke pasar.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga melakukan pemangkasan jalur distribusi dari produsen ke konsumen. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta sektor swasta dalam pendistribusian gula.

Pemangkasan juga dilakukan dalam alur impor gula. Jika dulunya harus melalui penugasan dari pemerintah ke BUMN, kini Kemendag mengizinkan beberapa pabrik untuk mengimpor langsung gula mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih atau gula konsumsi.

Anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal menilai, kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) sudah sesuai dengan program nawacita pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla. ‎Pasalnya langkah seperti ini dapat memperbaiki tata niaga Indonesia.

"Kita suport Pemerintah untuk memberantas lingkaran yang membuat jatuhnya harga ke konsumen menjadi mahal. Kalau ada kebijakan, ya harus berpihak kepada rakyat. Jangan sampai ada harga melonjak lagi," kata Cucun.

Fraksi PKB, lanjutnya, akan mendukung kebijakan pemerintah bila memi‎hak kepada rakyat. Kebijakan ini, untuk mengurai serta mendukung tata niaga Indonesia hingga konsumen tanpa membebankan harga.

"Misalnya, kalau ada Memorandum of Understanding (MoU), jika dirasakan bisa menstabilkan harga kita dukung. Kalau menjadi celah untuk orang mendapatkan impor, ya kita (DPR-red) akan evaluasi," tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas