Pemerintah Diminta Perjelas Kriteria Tanah Terkena Pajak Progresif
Jones Lang LaSalle (JLL) meminta pemerintah memperjelas kriteria tanah tidak produktif atau 'nganggur"
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jones Lang LaSalle (JLL) meminta pemerintah memperjelas kriteria tanah tidak produktif atau 'nganggur" yang akan terkena aturan pajak progresif.
"Kami menyambut baik aturan tersebut tapi pajak ini apakah dikenakan ke pajak penghasilan atau pajak bumi dan bangunan," ujar Local Director Strategic Consulting JLL, Herully Suherman, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Menurutnya, definisi tanah tidak produktif perlu diperjelas pemerintah, apakah khusus tanah di wilayah tertentu atau seluruh daerah dan berapa lama waktunya bisa disebut tanah tersebut tidak produktif.
"Ini perlu diperjelas definisinya untuk tanah tidak produktif, jangan sampai keputusan pemerintah ini menghambat industri pemerintah," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kejelasan kriteria sangat penting karena para pengembang cukup banyak memiliki tanah-tanah kosong di berbagai daerah.
"Mereka (pengembang) punya tanah, tapi untuk membangunnya itu kan harus melihat pasar dulu, kalau keadaannya pasar kurang baik dia tidak bisa membangun," paparnya.
Sebelumnya, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan terkait pajak progresif bagi pemilik tanah tidak produktif untuk menekan harga tanah yang terus meningkat signifikan.
"Tanah yang tidak digunakan akan dikenakan pajak progresif, sehingga spekulan tanah tidak bermain lagi. Ini akan diumumkan pemerintah dalam satu dua bulan ke depan," ujar Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi.