Dana Repatriasi Masuk Perbankan Capai Rp 105 Triliun
Dana repatriasi yang dimasukan ke perbankan mayoritas ke dalam produk investasi berupa giro, deposito, dan tabungan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana repatriasi dari peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty telah masuk ke bank gateway mencapai Rp 105 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, dana repatriasi yang dimasukan ke perbankan mayoritas ke dalam produk investasi berupa giro, deposito, dan tabungan.
"Sebagian besar ditempatkan di DPK, per 27 Januari 2017 sekitar 71 persen nilainya Rp 74,8 triliun," ucap Muliaman di Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Muliaman berharap, penyaluran dana repatriasi dapat menyebar ke lembaga keuangan lainnya seperti asuransi, pasar modal, dan industri keuangan non bank lainnya.
"Datanya ke sektor non keuangan 9 persen, ke asuransi 1 persen, bursa efek 6 persen, ke manajer investasi 2 persen dan sektor lainnya di luar itu sebesar 11 persen atau sektor riil," ujar Muliaman.
Lebih lanjut Muliaman mengatak, dana repatriasi tersebut nantinya akan membantu likuiditas lembaga keuangan, dimana perbankan nantinya dapat menyalurkan kredit lebih agresif ke seluruh sektor.
"Pertumbuhan kredit bisa lebih baik dari sebelumnya, sekitar 9 persen sampai 11 persen," ucap Muliaman.