Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ratusan Nasabah Laporkan Investasi Bodong KSP Pandawa ke Polisi

Karena tergiur bonus yang menguntungkan dengan cara investasi MLM, dirinya mau menjalankan pekerjaan itu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ratusan Nasabah Laporkan Investasi Bodong KSP Pandawa ke Polisi
Warta Kota/Bintang Pradewo
Sejumlah nasabah melaporkan bos Pandawa Group karena gelapkan uang hingga Rp20 miliar, Jumat (3/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ratusan nasabah investasi bodong berkedok multi level marketing (MLM) yang sedang ramai di wilayah Depok melaporkan Nuryanto, bos KSP Pandawa mandiri Group ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2017).

Dia dilaporkan ke aparat kepolisian lantaran diduga menggelapkan dana nasabah hingga Rp 20 miliar.

Dalam laporan bernomor LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus, pelapor Diana Ambarsari melaporkan Nuryanto dan 3 karyawannya dengan tuduhan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diana Ambarsari, salah satu korban menjelaskan awal mula dirinya bergabung dalam investasi di Pandawa Group sejak Februari 2016 lalu.

Karena tergiur bonus yang menguntungkan dengan cara investasi MLM, dirinya mau menjalankan pekerjaan itu.

Pandawa Group ini sudah berdiri sejak 2013. Sampai saat ini sudah ada ratusan nasabah yang terdaftar sebagai nasabah Pandawa Group ini.

Selain Diana, ratusan lainnya juga menjadi korban penipuan MLM ini.

Berita Rekomendasi

"Dalam group ini ada 173 orang dan masih ada kemungkinan terus dengan total kerugian mencapai 20 miliar," kata Diana di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (3/2).

Karena sesuai yang dijanjikan oleh Pandawa Group, para nasabah akan mendapatkan bonus sebesar 10 persen per bulan.

Selama hampir 10 bulan, bonus itu berjalan dengan baik dan sesuai dengan perjanjian.

Namun, pada bulan Desember 2016, tiba-tiba keuntungan yang didapatkan hanya 5 persen dan akhirnya terhenti alias vakum.

"Awalnya Pandawa Group ini koperasi. Yang ditawarkan atas nama koperasi, invest modal untuk diputarkan ke pedagang pasar dan makanan," kata Diana di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (3/2).

Kejadian itu terjadi, setelah ada pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan bahwa Pandawa Group tersebut ilegal.

Karena transaksi di perusahaan MLM tersebut vakum dan sang pemilik tidak diketahui keberadaanya.

"Jadi tidak ada pembayaran profit, tidak ada in dan out. Dijanjikan 8 Januari 2017 sudah normal kembali, tapi tidak ada realisasinya sampai mundur hingga 1 Februari dan sampai sekarang sudah tidak ada orangnya," tutur dia.

Batas akhir pengembalian dana pada 1 Februari 2017 dikembalikan semua dana nasabah. Tapi belum ada realisasinya dan juga informasi dari leader yang turun ke bawah untuk menyampaikan kepastiannya. Dan akhirnya beberapa nasabah melaporkan kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, kuasa hukum Diana, Mikael Marut mengatakan, pihaknya meminta agar polisi segera memproses pelaku. Dimana pelaku dituduh melakukan pengelapan uang nasabah sejak 1 Februari 2017. Seharusnya semua modal harus dikembalikan.

"Ternyata tidak ada pengembalian, bahkan informasi ini kapan akan dibayar tidak ada kepastian. Kita juga meminta kepolisian untuk melihat pelanggaran lainnya terkait kasus ini," kata Mikael.

Para nasabah sudah gelisah karena uang mereka tidak kembali. Bahkan pada Rabu (1/2) lalu, puluhan nasabah mendatangi rumah bos Pandawa Group yang terletak di kawasan Depok, Jawa Barat tersebut.

"Jadi di rumahnya itu sudah tidak ada si pemilik, 1 Februari kemarin juga teman-teman berkumpul di rumah itu tapi sudah tidak ada. Jadi terduga tidak ada ditempatinya. Yang kami laporkan di sini saudara Nuryanto, pemilik Pandawa Group," ucap Mikael.

Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

"Tentu kita akan selidiki kasusnya seperti apa," ucap Argo.(Bintanag Pradewo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas