Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menkeu Sri Mulyani: Undang-Undang Bolehkan Politisi Jabat Dewan Komisioner OJK

"Yang penting kita cari yang penuh integritas dan Presiden setuju," kata Sri Mulyani.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menkeu Sri Mulyani: Undang-Undang Bolehkan Politisi Jabat Dewan Komisioner OJK
TRIBUNNEWS/ADIATMA FAJAR
Sri Mulyani Indrawati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi boleh mendaftar ikut seleksi mengisi struktur jabatan di Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tidak ada larangan bagi politisi duduk di Dewan Komisioner OJK karena Undang Undang tentang OJK memang tak melarangnya.

"Undang-Undang tidak melarang," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan memilih Dewan Komisioner OJK berdasarkan integritas, bukan latar belakang profesi.

"Yang penting kita cari yang penuh integritas dan Presiden setuju," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan menyaring sesuai yang ada di peraturan perundangan. Mulai tahap administrasi, dari mulai ijazah, riwayat hidup dan kompetensi mereka yang bisa disampaikan.

"Kemudian nanti tahap selanjutnya, kesehatan, tes psikologi, wawancara sebelum sampai ke Presiden," tutur Sri Mulyani.

Berita Rekomendasi

Sri Mulyani juga mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah berpesan agar pihaknya memilih sosok yang memiliki kemampuan di bidangnya sehingga bisa menjaga perekonomian Indonesia.

"Dalam hal ini Presiden sudah meminta ini adalah harus memilih tim yang betul-betul bagus untuk menjaga perekonomian Indonesia," ucap Sri Mulyani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas