Status Freeport Masih Menggantung
"Nanti biar Menteri Keuangan yang lihat, mana yang bisa menganut ketentuan yang lama, mana yang tidak karena ini dominannya UU Pajak."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perubahan status PT Freeport Indonesia dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) masih akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, jika berubah status ke IUPK maka juga banyak peraturan yang berubah.
"Kalau berubah jadi IUPK banyak peraturannya. Nanti biar Menteri Keuangan yang lihat, mana yang bisa menganut ketentuan yang lama, mana yang tidak karena ini dominannya UU Pajak," ungkapnya.
PT Freeport Indonesia bersedia mengakhiri rezim kontrak karya (KK) yang sudah berumur 50 tahun dengan mengubah statusnya menjadi IUPK untuk kembali mendapatkan izin ekspor konsentrat yang dihentikan pemerintah sejak 12 Januari 2017 lalu.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Freeport mengaku belum menemukan titik temu dengan pemerintah terkait peralihan IUPK dari Kontrak Karya (KK).
"Kami masih menunggu IUPK sementara sehingga bisa ekspor namun izin dari pemerintah belum keluar," kata Juru bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama, usai Rapat Dengar Pendapat Umum di Komplek DPR Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini produksi dari PT Freeport Indonesia masih terhambat akibat belum bisa melakukan ekspor.
Namun dia juga menegaskan bahwa PT Freeport Indonesia sudah berkomitmen untuk mengubah izin menjadi IUPK agar bisa melakukan ekspor, hanya saja prosesnya masih dibicarakan dengan pemerintah terkait adanya beberapa syarat yang belum ada titik temu.
"Transisi ini tidak bisa dilakukan dalam waktu yang cepat sehingga masih ada yang harus diajukan kepada pemerintah untuk kondisi tertentu," kata Riza.
Penulis: Joko Susilo/Antara