Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mundurnya Chappy Hakim dari Freeport Bukan Akibat Bersitegang Dengan Anggota DPR

"Bukan itu (persoalan perselisihan dengan Muktar), saya punya kenyakinan beliau menghadapi persoalan sangat rumit, kebijakan pemerintah,"

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mundurnya Chappy Hakim dari Freeport Bukan Akibat Bersitegang Dengan Anggota DPR
TRIBUN/DANY PERMANA
Chappy Hakim 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono‎

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kabar mundurnya Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Chappy Hakim, dinyakini bukan disebabkan adanya perselisihan denga‎n Anggota DPR Fraksi Hanura Muktar Tompo beberapa waktu lalu.

"Bukan itu (persoalan perselisihan dengan Muktar), saya punya kenyakinan beliau menghadapi persoalan sangat rumit, kebijakan pemerintah," tutur Pengamat Energi, Said Didu saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (18/2/2017).

Kebijakan pemerintah yang dimaksud Said yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Adanya aturan tersebut Freeport harus mengubah status dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) jika ingin ekspor konsentrat.

‎"Kebijakan tentang Freeport selalu menjadi polemik dan bahkan menjadi topik bahasan politik tingkat tinggi," ucapnya.

Said melihat, mundurnya Chappy akan menimbulkan buah simalakama.

Berita Rekomendasi

Menurutnya hubungan dengan investor dan pemilik saham di Amerika Serikat, dimana infonya pemilik saham terbesar Freeport saat ini adalah orang dekat Presiden AS Donald Trump.

"Ada tiga simala‎kama baru yang muncul akibat ketidaktegasan pemimpin ambil keputusan tepat di waktu yang tepat," ucapnya.

Pertama, pelaksanaan PP baru dengan kontrak yang masih hidup.

Kedua izin ekspor dengan acaman PHK.

"Ketiga ketegasan kebijakan dengan gejolak sosial Papua," tutur Said.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas