Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bos Freeport: Donald Trump Pantau Perkembangan Freport dari Jauh

"Jadi apapun yang terjadi di sini akan menjadi perhatian pemerintah Amerika Serikat," sebut Richard C Adkerson.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bos Freeport: Donald Trump Pantau Perkembangan Freport dari Jauh
SEC HISTORICAL
Presiden dan CEO Freeport-McMoran Inc, Richard C Adkerson 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono‎

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan pemerintah Indonesia terkait status kontrak karya yang harus diubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), menjadi perhaian Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Presiden dan CEO Freeport-McMoran Inc., Richard C Adkerson mengatakan‎,‎ induk usaha Freeport Indonesia merupakan perusahaan yang tercatat di Bursa New York dan masuk ke dalam 155 perusahaan terbesar dunia di majalah Fortune 500 Global.

"Jadi apapun yang terjadi di sini akan menjadi perhatian pemerintah Amerika Serikat, seperti juga Freeport Indonesia, pemerintah juga melihat‎ Freeport sebagai partner yang dinamis," papar Richard, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Baca: Freeport Beri Waktu 4 Bulan Negosiasi, Jika Gagal Akan Gugat ke Badan Arbitrase Internasional

Menurutnya, ‎Freeport-McMoran Inc juga merupakan salah satu perusahaan yang membuka lapangan kerja paling banyak di Amerika bagian selatan dan pemegang sahamnya mayoritas dari perusahaan-perusahaan besar di negeri Paman Sam.

‎Saat ini Freeport Indonesia tidak ingin mengakhiri status kontrak karya karena hal ini menyangkut kepastian hukum dan fiskal bagi keberlangsungan perseroan dalam melakukan investasi modal.

Berita Rekomendasi

Baca: Freeport Indonesia Ngotot Ingin Pakai Perjanjian Kontrak Karya Tahun 1991

Di sisi lain, setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), perusahaan pertambangan yang ingin ekspor konsentrat wajib mengubah KK menjadi IUPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas