Pemerintah Sedang Cari Cara Hadapi Permasalahan Dengan Freeport
Pemerintah tengah mencari cara untuk menyelesaikan permasalahan yang tidak melanggar undang-undang,
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI), berencana membawa kasus perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke Pengadilan Arbitrase.
Menanggapi langkah yang akan ditempuh PTFI, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar menjabarkan kalau pemerintah tengah mencari cara untuk menyelesaikan permasalahan yang tidak melanggar undang-undang, Peraturan Pemerintah, atau pun Peraturan Menteri.
"Kami sedang mencari jalan yang tidak melanggar UU, PP atau Permen," kata Arcandra Tahar, di Gedung ESDM, Jakarta Pusat, Selasa, (22/2/2017).
Langkah yang nanti ditemukan pemerintah diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan secara baik-baik, bisa berunding antara Pemerintah dan PTFI, sehingga rencana diselesaikan di pengadilan arbitrase dapat dibatalkan.
"Kalau masih ada ruang untuk berunding untuk mencari jalan terbaik akan kami lakukan. Iya kan? Itu yang sedang kami lakukan," ucap Arcandra Tahar.
Seandainya tidak bisa dinegosiasi dan PTFI tetap ingin menyelesaikan melalui pengadilan arbitrase, Arcandra Tahar menegaskan pemerintah siap menghadapinya.
"Kalau seandainya kita gak bersepakat, apa kita harus adu fisik? Enggak kan. Artinya apa, ada exit strategy. Mungkin the last itu ya arbitrase," ujar Arcanda Tahar.
"Pemerintah siap," tegas Arcandra Tahar.