Keputusan KPPU Mendenda Yamaha dan Honda Ganggu Iklim Investasi
Keputusan KPPU telah menetapkan denda sebesar Rp 25 miliar kepada PT Yamaha Indonesia Motor Facturing dan Rp 22,5 miliar untuk PT Astra Honda Motor.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan denda sebesar Rp 25 miliar kepada PT Yamaha Indonesia Motor Facturing (YIMM) dan Rp 22,5 miliar untuk PT Astra Honda Motor (AHM).
Penetapan harga ini karena kedua perusahaan itu melanggar apa yang tertera pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 5 ayat (1).
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan praktik kartel dalam industri sepeda motor jenis skuter matik (skutik).
Baca: Sri Mulyani Warning PT Freeport
Menanggapi keputusan tersebut Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto menyatakan, keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengganggu iklim investasi di Indonesia.
"Ya mungkin itu kan salah satu model. Mungkin tentu akan berakibat pada kepastian untuk berinvestasi dan sebagainya," ujar Airlangga Hartanto di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).
Airlangga Hartanto mengatakan kedua produsen otomotif ini tetap harus menghormati hasil putusan KPPU itu.
Alhasil persaingan bisnis diharap bisa membaik dengan adanya putusan itu.
"Kalau keputusan pengadilan, kita tidak ikut ribet. Tapi dari segi bisnis, bisnis ini adalah bisnis yang bersaing. Tentunya bisnis bersaing itu kan bukan hanya di level nasional, tapi juga level global," ungkap Airlangga Hartanto.