Jumlah Perusahaan yang Lakukan Hedging Valas Melonjak 53,5 Persen
"Sebagian besar yang belum melakukan lindung nilai perusahaan-perusahaan kecil, sektor manufaktur dan perdagangan."
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia mencatat jumlah korporasi yang melakukan lindung nilai (hedging) terhadap utang dalam valuta asingnya naik tajam di kuartal III 2016.
Jumlah korporasi melakukan lindung nilai naik 53,5 persen dari 314 korporasi pada kuartal III-2015 menjadi 482 korporasi di kuartal III-2016," ujar Asisten Gubernur dan Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi-Moneter BI, Dody Budi Waluyo, Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Menurut Dody, mayoritas perusahaan yang melakukan lindung nilai berada di sektor perbankan, mencapai 91,5 persen dari total korporasi di Indonesia sebanyak 2.700 perusahaan.
Sedangkan korporasi yang belum melakukan lindung nilai hingga kuartal III-2016 sebanyak 6,4 persen berteno tiga sampai enam bulan dari total 2.700 korporasi yang ada di Indonesia.
"Sebagian besar yang belum melakukan lindung nilai perusahaan-perusahaan kecil, sektor manufaktur dan perdagangan, kalau korporasi besar rata-rata sudah hedging," kata Dody.