Pemerintah Bakal Wajibkan SPBU untuk Sediakan BBG
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan SPBU untuk menyediakan satu dispenser khusus BBG.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna mendorong penggunaan bahan bakar gas (BBG), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menyediakan satu dispenser khusus BBG.
"Peraturan Menteri nanti disiapan untuk mengatur itu, setiap SPBU minimal ada satu dispenser," kata Wakil Menteri Arcandra Tahar usai melepas roadshow kendaraan BBG di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Arcandra mengatakan, kampanye penggunaan BBG ini harus dilakukan oleh seluruh kementerian dan pemangku kepentingan. Dari pihak ESDM salah satunya adalah dengan mengeluarkan aturan seperti rencana tersebut.
Terkait rencana ini, Kementerian Perhubungan diharapkan membuat regulasi penggunaan BBG untuk kendaraan bermotor, penyediaan bengkel SPBG, serta uji instalasi kendaraan. Sementara Kementerian Perindustrian diharapkan mengeluarkan regulasi yang mengatur spesifikasi produksi kendaraan dengan BBG oleh ATPM.
Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) juga diharapkan terus menyosialisasikan gas sebagai bahan bakar ramah lingkungan. Adapun Kementerian Dalam Negeri diharapkan mengeluarkan regulasi yang mewajibkan kendaraan instansi menggunakan BBG.
Kepastian Pasar
Untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmadja Puja menuturkan, pemerintah mendorong swasta untuk membangun SPBG.
"Pasokan gasnya akan dijamin oleh Pertamina dan PGN," kata dia.
Direktur Pemasaran PGN Danny Praditya mengatakan, saat ini emiten dengan sandi PGAS itu telah memiliki lima Mobile Refueling Unit (MRU) serta 11 SPBG.
Sesuai arahan Arcandra, PGN akan mengoptimalkan fasilitas eksisting, namun tak menutup kemungkinan penambahan SPBG. "Kami minta ke pemerintah, kalau kami bangun infrastruktur, pemerintah siapkan marketnya," kata Danny.
Sejauh ini, pemerintah juga belum mengeluarkan kebijakan harga BBG yang ditunggu-tunggu oleh produsen gas. Menurut Danny, harga yang wajar untuk BBG sekitar Rp 4.600 per liter setara premium.(Estu Suryowati)