Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BI dan Pemerintah Akan Batasi Penggunaan Uang Tunai

Badaruddin optimistis RUU pembatasan uang kartal bisa cepat disahkan oleh DPR karena regulasi tersebut salah satu prioritas di Prolegnas.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in BI dan Pemerintah Akan Batasi Penggunaan Uang Tunai
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga menukar uang rupiah kertas edisi baru di mobil kas keliling Bank Mandiri pada Edukasi dan Sosialisasi Uang Rupiah NKRI Tahun Emisi 2016, di arena Car Free Day (CFD), Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu (29/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia terus mensosialisasikan penggunaan uang tunai dalam setiap transaksi dan kegiatan sehari-hari. Tujuannya agar semua transaksi keuangan bisa didata dan masyarakat bisa melindungi asetnya lebih aman.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal disahkan. Tujuannya untuk mengurangi transaksi uang tunai dalam kegiatan sehari-hari.

"Mengenai pembatasan cash di ajukan RUU tentang pembatasan transaksi menggunakan uang kartal," ujar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin di Bogor, Kamis (23/3/2017).

Badaruddin menjelaskan tahapan RUU pembatasan uang tunai sudah sampai tahap akhir. Saat ini dokumen tersebut sudah sampai di meja pihak parlemen RI.

"Presiden ke Mensesneg, keluar amanat Presiden baru diteruskan ke DPR," kata Badaruddin.

Badaruddin optimistis RUU pembatasan uang kartal bisa cepat disahkan oleh DPR karena regulasi tersebut salah satu prioritas di Prolegnas.

"Masuk program prolegnas, mudah-mudahan ini tidak terlalu lama," ungkap Badaruddin.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas