Apresiasi INSA untuk Pemerintah soal Terbitnya Aturan Keagenan Kapal
Ketua INSA Carmelita Hartoto mengatakan, penantian pihaknya tersebut adalah sejak diberlakukannya Undang-Undang No 17 tahun 2008
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menunggu cukup lama, para pengusaha pelayaran nasional yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners Association (INSA) akhirnya bisa bernapas lega.
Pasalnya, Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 11/ 2017 tentang keagenan kapal telah disahkan oleh regulator.
Ketua INSA Carmelita Hartoto mengatakan, penantian pihaknya tersebut adalah sejak diberlakukannya Undang-Undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Sebab salah satu pasal dalam undang-undang tersebut belum memiliki aturan yang jelas yaitu tentang keagenan kapal tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemhub) yang merespon keinginan para pengusaha kapal dengan menerbitkan PM No 11 tahun 2017 ini pada pertengahan Maret lalu," kata Carmelita dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Walaupun demikian, diakui olehnya, INSA menyambut kelahiran PM ini dengan kelegaan dan kekhawatiran. Lega bahwa akhirnya pemerintah menerbitkan peraturan sebagai turunan dari suatu undang-undang, namun khawatir akan timbul banyak perusahaan keagenan baru, yang sebenarnya baik bagi perusahaan pelayaran dengan berbagai pilihan, namun memberikan peluang terjadinya kompetisi yang tidak sehat.
"Hal ini seperti perusahaan keagenan kapal di Indonesia yang tidak harus mempunyai kapal dan memiliki modal usaha yang kecil. Sebab jika agen kapal tidak diwajibkan memiliki kapal maka bukan tidak mungkin pengusaha akan memilih menjadi agen kapal saja. Dan ini akan membuat persaingan kurang sehat pada industri pelayanan nasional," katanya.
Walaupun demikian, kata Carmelita ini semua akan terpulang kepada perusahaan pelayaran asing maupun nasional yang harus pandai-pandai memilih perusahaan keagenan yang memiliki reputasi untuk mengageni kapal miliknya agar tidak terbengkalai.
"Bagi pemilik kapal yang dikehendaki adalah bukan hanya efisiensi biaya, namun juga efisiensi waktu sehingga hal tersebut dapat meningkatkan operasional perusahaan pelayaran tersebut," ungkapnya.