Badan Geologi Rilis 24 Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Badan Geologi mengeluarkan 24 rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Badan Geologi mengeluarkan 24 rekomendasi Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP), hasil penelitian dan penyelidikan Pusat Sumber Daya Mineral Batu Bara dan Panas Bumi pada 2016.
Informasi yang dihimpun Tribun Jabar, 24 rekomendasi itu terdiri dari 10 rekomendasi WIUP mineral, 10 rekomendasi WIUP batubara, 1 rekomendasi wilayah kerja (WK) gas metana batubara/CBM, dan 3 rekomendasi WK panas bumi.
Selain itu, ada 52 rekomendasi wilayah prospek yang terdiri dari 23 rekomendasi mineral, 13 rekomendasi batubara, bitumen padat, dan CBM, serta16 rekomendasi panas bumi.
Rekomendasi itu merupakan hasil penyelidikan dengan menggunakan sejumlah metode. Antara lain melalui survei rinci 3G (Geologi, Geokimia, Geofisika), pengeboran landaian suhu, dan pengeboran CBM dengan peningkatan potensi Deep Seated Coal.
Kepala PSDMBP, Hedi Hidayat, mengatakan rekomendasi itu dapat dijadikan acuan pemerintah menarik investor di sektor energi dan sumber daya mineral.
Harapannya, kata dia, investasi di sektor energi sumber daya mineral (ESDM) meningal sehingga mendatangkan manfaat nyata pada pembangunan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Kami selalu berusaha untuk meningkatkan status hasil kegiatan penyelidikannya sehingga pemerintah dapat terus menemukan potensi sumber daya mineral dan energi yang baru," kata Hedi di kantor PDSMBP, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (6/4/2017).
Kepala Badan Geologi, Ego Syahrial, mengatakan Badan Geologi memang berperan dalam memberikan usulan WUP, wilayah kerja pertambangan (WKP), wilayah pencadangan negara (WPN). Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
"Badan Geologi mempunyai tugas untuk melakukan penelitian, survei dan eksplorasi Panas Bumi, yang hasilnya berupa usulan WK untuk ditetapkan oleh Menteri ESDM," kata Ego singkat.