Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Badan Geologi ‎Rilis 24 Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan

Badan Geologi mengeluarkan 24 rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Badan Geologi ‎Rilis 24 Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan
KONTAN
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). KONTAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Badan Geologi mengeluarkan 24 rekomendasi Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP), hasil penelitian dan penyelidikan Pusat Sumber Daya Mineral Batu Bara dan Panas Bumi pada 2016.

Informasi yang dihimpun Tribun Jabar, 24 rekomendasi itu terdiri dari 10 rekomendasi WIUP mineral, 10 rekomendasi WIUP batubara, 1 rekomendasi wilayah‎ kerja (WK) gas metana batubara/CBM, dan 3 rekomendasi WK panas bumi.

Selain itu, ada 52 rekomendasi wilayah prospek yang terdiri dari 23 rekomendasi mineral, 13 rekomendasi batubara, bitumen padat, dan CBM, serta16 rekomendasi panas bumi.

Rekomendasi itu merupakan hasil penyelidikan dengan menggunakan sejumlah metode. Antara lain melalui survei rinci 3G (Geologi, Geokimia, Geofisika), pengeboran landaian suhu, dan pengeboran CBM dengan peningkatan potensi Deep Seated Coal.

Kepala PSDMBP, Hedi Hidayat, mengatakan rekomendasi itu dapat dijadikan acuan pemerintah menarik investor di sektor energi dan sumber daya mineral.

Harapannya, kata dia, investasi di sektor energi sumber daya mineral (ESDM) meningal sehingga mendatangkan manfaat nyata pada pembangunan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

BERITA REKOMENDASI

"Kami selalu berusaha untuk meningkatkan status hasil kegiatan penyelidikannya sehingga pemerintah dapat terus menemukan potensi sumber daya mineral dan energi yang baru," kata Hedi di kantor PDSMBP, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (6/4/2017).

Kepala Badan Geologi, Ego Syahrial, mengatakan Badan Geologi memang berperan dalam memberikan usulan WUP, wilayah kerja pertambangan (WKP), wilayah pencadangan negara (WPN). Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.

"Badan Geologi mempunyai tugas untuk melakukan penelitian, survei dan eksplorasi Panas Bumi, yang hasilnya berupa usulan WK untuk ditetapkan oleh Menteri ESDM," kata Ego singkat.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas