Alat Olahraga Tak ada di E-Katalog, Ini Kata Ketua LKPP
Agus Prabowo berharap pengusaha yang menggeluti bidang olahraga untuk melengkapi persyaratan agar bisa dimasukan ke dalam e-katalog.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dianggap belum maksimal dalam melengkapi barang dan jasa yang ada di e-katalog.
Belum lengkapnya materi pengadaan barang tersebut pun menjadi pertanyaan.
Pengadaan barang-barang lainnya seperti alat kesehatan, pendidikan atau bahkan alat berat sudah lebih dulu tercantum di e-katalog.
Salah satu yang tidak terdapat dalam materi e-kalaog adalah pengadaan alat-alat olahraga.
Padahal, banyak pelaku usaha alat olahraga yang sangat mengharapkan dan menunggu masuk dalam e-katalog.
Perlunya materi dalam e-katalog untuk memiliki kesamaan hak dalam bersaing secara sehat dan terbuka untuk pengadaan barang tersebut.
Kepala LKPP Agus Prabowo mengakui jika pengadaan alat-alat olahraga belum ada di daftar materi E-katalog.
Namun, dirinya menjelaskan jika ketiadaan itu disebabkan karena beberapa hal.
"Salah satunya karena memang belum pernah diusulkan dan belum diarahkan untuk masuk dalam e-katalog yang dibuat LKPP. Untuk pengadaan sebuah barang dan jasa harus ada timbal balik, ada pembeli dan juga penjualnya," ujar Agus Prabowo, Rabu (26/4/2017).
LKPP, menurut Agus Prabowo harus yakin dengan adanya permintaan dan pembelian sebuah alat-alat untuk nantinya dimasukan ke e-katalog.
"Jadi barang-barang yang masuk dalam e-katalog itu memang harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," ujarnya.
Agus Prabowo pun memberi harapan para pelaku dunia usaha yang menggeluti bidang olahraga untuk melengkapi persyaratan agar bisa dimasukan ke dalam e-katalog.
"Sudah banyak barang yang ada di e-katalog, dari mulai informasi harga dan spesifikasi barangnya. Semuanya bersifat terbuka dan bisa dibandingkan. Alat-alat olahraga bisa saja masuk dengan adanya syarat-syarat tersebut," ujar Agus Prabowo.
E-katalog di dalam LKPP sendiri memang sebuah inovasi yang dilakukan pemerintah agar mampu bersaing dengan dunia luar dalam efisiensi pengadaan barang.
Ini semua dilakukan dengan tujuan meminimalisir praktek korupsi.