Lewat Seminar ini, Konsultan Pajak Diajak Memahami Arah Kebijakan Pajak Pasca Tax Amnesty
Seminar menghadirkan pembicara dari perwakilan Kantor Wilayah DPJ Banten dan Ketua II IKPI Mulyadi Mulyodiwarno.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gaung program pengampunan pajak atau tax amnesty yang digulirkan Pemerintah sejak akhir 2016 lalu masih menggema sampai saat ini meski program ini oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah resmi dinyatakan berakhir.
Banyak pihak mencatat, program ini sebagai program tax amnesty paling sukses di dunia di antara negara-negara yang pernah meluncurkan program serupa dilihat dari partisipasi para wajib pajaknya.
Untuk memperluas pemahaman tentang arah jangka panjang program tax amnesty oleh Pemerintah ke depannya, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, (IKPI) Cabang Tangerang Selatan, Banten menggelar seminar perpajakan bertema “Kebijakan Direktorat Jendral Pajak (DPJ) Pasca Tax Amnesty Berkaitan Dengan Penegakan Hukum Dan Sengketa Pajak”, Kamis (4/5/217).
Seminar menghadirkan pembicara dari perwakilan Kantor Wilayah DPJ Banten dan Ketua II IKPI Mulyadi Mulyodiwarno. Mulyadi Mulyodiwarno merupakan mantan anggota badan penyelesaian sengketa paja
Seminar yang mengambil lokasi di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, ini 200-an konsultan pajak dari wilayah Tangerang Selatan, Jakarta, Bogor, Depok dan lain-lain.
"Melalui seminar ini para konsultan pajak dapat memahami arah kebijakan Direktorat Jendral Pajak pasca pemberlakuan program tax amnesty, terutama dalam aspek penegakan hukum di bidang perpajakan pasca tax amnesty berakhir," ungkap Ketua IKPI, Tangsel, Kunto Wiyono, SE. SH. MSI
Dia menambahkan, melalui seminar ini, para konsultan pajak akan bisa memahami pola kerja DJP dan mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada para wajib pajak yang menjadi kliennya.
Tujuan berikutnya, para wajib pajak tersebut menjadi disiplin dalam menunaikan kewajiban perpajakannya kepada negara.