Peraturan Penerbangan Nasional Akan Dikurangi, Ini Alasannya
Umar menambahkan bahwa debirokratisasi dan deregulasi di bidang perhubungan udara memang harus dilakukan dengan kecermatan dan ketelitian.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Peraturan yang ada di dalam penerbangan nasional saat ini dianggap masih terlalu banyak.
Bahkan ada di antaranya yang tumpang tindih dan tidak bisa dilaksanakan karena ketiadaan sumber daya manusia.
Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan melakukan debirokratisasi dan deregulasi secara bertahap sehingga lebih efektif dan efisien.
Langkah-langkah ini tetap akan memperhatikan prinsip keselamatan, keamanan dan pelayanan serta mengacu pada peraturan-peraturan internasional dari ICAO.
Demikian diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan, Umar Aris saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan yang dilakukan di Bandung hari ini, Kamis (18/5/2017).
“Hingga saat ini masih terdapat 97 regulasi di bidang Perhubungan Udara dengan berbagai nomenklatur. Tidak hanya berupa PP, Permen, KM, Peraturan Dirjen dan sebagainya namun juga nomenklatur lain yang intinya birokrasi perizinan seperti misalnya sertifikat, aproval, rekomendasi dan lainnya. Kita akan kurangi baik kuantitatif maupun kualitatif,” ujar Umar.
Umar optimis hingga tahun 2019 akan bisa dilakukan pengurangan 25 persen peraturan penerbangan nasional.
Menurutnya, upaya debirokratisasi dan deregulasi ini merupakan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai penjabaran dari Kebijakan Presiden Joko Widodo terkait kemudahan melakukan proses investasi di Indonesia.
“Secara kuantitatif, mungkin nanti aturan-aturan yang bersinggungan bisa disatukan. Sedangkan secara kualitatif, kalau persyaratan-persyaratannya terlalu banyak, akan dicari, ada atau tidak yang bisa kita kurangi. Kuncinya tidak mengabaikan prinsip safety, security dan service, tidak bisa dibalik-balik,” lanjutnya.
Umar menambahkan bahwa debirokratisasi dan deregulasi di bidang perhubungan udara memang harus dilakukan dengan kecermatan dan ketelitian.
Karena ruang lingkup Perhubungan Udara tidak hanya di nasional tapi juga di Internasional.
Peraturan penerbangan di Indonesia terutama yang terkait keselamatan dan keamanan harus disesuaikan dengan peraturan Internasional. Jika tidak, Indonesia bisa mendapatkan sanksi dari Penerbangan Internasional.
Menurut Kepala Bagian Hukum Ditjen Perhubungan Udara Endah Purnama Sari, SH, MH acara hari ini merupakan salah satu cara untuk melakukan debirokratisasi dan deregulasi.
“Tujuan sosialisasi ada dua, yaitu menginformasikan yang belum tahu dan yang kedua untuk menerima umpan balik,” ujarnya.
Endah melanjutkan, dari hasil diskusi di acara sosialisasi ini nantinya akan dipakai untuk mengembangkan dan melakukan perubahan regulasi yang tidak sesuai dengan implementasi di lapangan.