Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cegah Laka Fatal, Jasa Marga Razia Kendaraan Tak Layak di Tol Purbaleunyi

"Penertiban ini lakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat pengguna jalan yang menggunakan kendaraan tidak laik."

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Cegah Laka Fatal, Jasa Marga Razia Kendaraan Tak Layak di Tol Purbaleunyi
HANDOUT
Razia kendaraan tak layak jalan di jalan tol Purbaleunyi, Senin (23/5/2017). Razia ini digelar bekerja sama dengan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jabar, PJR Korlantas Polri, Dishub Kab Purwakarta dan Satlantas Polres Purwakarta di Rest Area Km 72 arah Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Mencegah terjadinya kecelakaan fatal di jalan tol terulang lagi, PT Jasa Marga Tbk (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi menggelar razia kendaraan tidak layak jalan di jalan   tol Purbaleunyi, Senin (22/5/2017) kemarin.

Razia yang digelar bekerja sama dengan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jabar, PJR Korlantas Polri, Dishub Kab Purwakarta dan Satlantas Polres Purwakarta ini digelar di Rest Area Km 72 arah Bandung.

"Penertiban ini lakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat pengguna jalan yang menggunakan kendaraan tidak laik, yang kerap dilakukan oleh kendaraan jenis truk," kata Deputy General Manager Traffic Management Cabang Purbaleunyi, Andrie Koestiawan, dalam keterangan persnya kepada Tribunnews, Selasa (23/5/2017).

Andrie menjelaskan, sasaran operasi kendaraan tidak laik adalah semua angkutan barang yg dinilai membahayakan saat menggunakan jalan tol dari segi kelayakan operasional kendaraan.

"Penertiban ini juga diharapkan dapat mengurangi mengurangi kecelakaan akibat tidak primanya kondisi kendaraan yang digunakan pengguna jalan karena salah satu yang menjadi penyebab utama kecelakaan adalah rem blong dan ban pecah," ujar Andrie.

Dalam razia ini semua kendaraan besar jenis bus dan truk yang lewat tol Purbaleunyi diarahkan transit ke Rest Area Km 72.

Pengemudi kendaraan kemudian diperiksa kelengkapan kendaraannya, jika terbukti melanggar langsung dikenakan sanksi tilang.

Berita Rekomendasi

Sedangkan jika terbukti kendaraan tidak laik maka kendaraan tersebut akan ditahan kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas