Kemenhub Akan Tetap Jaga Taksi Reguler Tetap Hidup
Kemenhub akan terus mempertahankan taksi reguler, meskipun saat ini sudah banyak taksi online dan lebih digemari oleh masyarakat.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan terus mempertahankan taksi reguler, meskipun saat ini sudah banyak taksi online dan lebih digemari oleh masyarakat.
Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub, Cucu Mulyana mengatakan, ketika taksi reguler tidak ada maka tarif untuk taksi online maka sudah tidak murah lagi seperti yang dinikmati masyarakat, karena tidak ada persaingan dalam berusaha.
"Kalau yang hidup hanya taksi online maka harga akan melambung untuk menutupi kerugian yang saat ini disubsidi, jadi negara hadir untuk taksi reguler tetap hidup dan online juga hidup," tutur Cucu di Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Menurut Cucu, Kemenhub telah mengeluarkan peraturan mengenai tarif bawah atas agar terjadi keadilan bagi reguler dan online, sebab jika tidak diatur yang merasakan kerugian yaitu masyarakat atau pengemudi taksi online.
"Taksi online itu yang investasi masyarakat, dia yang beli mobil dan sudah terjadi masyarakat tidak bisa membayar cicilannya, jadi kita atur tarifnya," ucap Cucu.
Dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017, pemberlakuan tarif batas atas dan batas bawah, masa transisi bagi taksi online sampai 1 Juli 2017.