Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menhub: Indonesia Tidak Mencabut Lisensi Terbang Qatar Airways

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak mencabut lisensi terbang Qatar Airways.

Editor: Sanusi
zoom-in Menhub: Indonesia Tidak Mencabut Lisensi Terbang Qatar Airways
THE NATIONAL.AE
Pesawat Qatar Airways di apron Bandara Doha. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak mencabut lisensi terbang Qatar Airways.

Hal itu dikatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai menyaksikan penandatanganan MoU antara PT Whitesky Aviation dengan PT Angkasa Pura II di Cengkareng, Rabu (7/6) pagi.

"Tidak ada pencabutan lisensi, yang benar adalah pengalihan para Jemaah umrah asal Indonesia yang sedianya menggunakan Qatar Airways ke maskapai lain," ujar Menhub.

Lebih lanjut Menhub menyampaikan pengalihan dilakukan sebagai imbas adanya masalah diplomatik antara Qatar dengan negara-negara Arab, yang berujung maskapai Qatar Airways ikut dilarang terbang ke negara-negara Arab tersebut. Untuk penerbangan dari dan ke Indonesia, Qatar Airways masih dapat mengangkut penumpang seperti biasanya.

"Qatar Airways masih tetap dapat melayani penerbangan ke dan dari Indonesia yang dilanjutkan ke negara ketiga selain negara-negara yang mempunyai masalah diplomatik dengan Qatar," jelas Menhub Budi.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso sudah menyatakan Ditjen Perhuhungan Udara akan memastikan para jamaah Indonesia yang akan menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci menggunakan transportasi udara dari negara Qatar akan tetap beribadah dengan lancar.

Ditjen Perhubungan Udara sudah mencarikan solusi dengan mengalihkan penerbangan ke maskapai lain yang bisa mengangkut para jemaah tersebut ke Tanah Suci dengan lancar dan nyaman.

Berita Rekomendasi

Agus juga mengimbau para jemaah agar tetap tenang dan menjalankan ibadah dengan khusuk. Selain itu juga meminta para pengelola agen perjalanan haji dan umrah yang menggunakan maskapai Qatar Airways agar melapor sehingga bisa dicarikan jalan keluarnya.

Menurut Agus, kebijakan ini akan diberlakukan hingga krisis politik di Timur Tengah selesai dan penerbangan dari dan ke daerah tersebut bisa dengan lancar dilaksanakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas