Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gubernur Riau Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat Soal Regulasi Gambut

Menurut Arsyadjuliandi yang akrab disapa Andi, masalah tersebut sudah dibahas pemerintah pusat dalam rapat terbatas (ratas) sebelumnya.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Gubernur Riau Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat Soal Regulasi Gambut
(Banjarmasin Post/Nurholis huda)
Ilustrasi terminal gambut. 

TRIBUNNEWS,COM - Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengaku, telah menyampaikan aspirasi dari beberapa asosiasi terkait regulasi gambut yang dikhawatirkan berdampak negatif bagi kalangan pekerja dan pengusaha di Riau.

Menurut Arsyadjuliandi yang akrab disapa Andi, masalah tersebut sudah dibahas pemerintah pusat dalam rapat terbatas (ratas) sebelumnya.

Hal itu diketahuinya saat bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan baru-baru ini, sebelum kegiatan Ratas antara Presiden Joko Widodo dengan Pemerintah Provinsi Riau di Jakarta.

"Sebelum Ratas Presiden dengan Pemprov Riau, saya mendapat informasi dari Deputi Setkab bahwa pembahasan sudah dilakuan bulan Mei lalu, di Ratas," ujarnya kepada Antara di Pekanbaru, Rabu (7/6/2017).

Hal yang sama menurut Andi juga disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar.

"Hasil rapat terbatas (ratas) nanti akan disampaikan ke pemerintah daerah. Jadi kita menunggu hasil tersebut," kata Andi, sapaan akrab Gubernur Riau

Andi berharap Pemerintah Pusat bisa mengambil kebijakan yang terbaik dari pembahasan regulasi tersebut. "Pemerintah pusat, tentu tahu apa solusi terbaik ," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Regulasi gambut yang dimaksud Gubernur Riau merupakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, beserta aturan turunanya yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terutama Permen LHK Nomor P.17 tahun 2017.

Regulasi itu menuai banyak kritik, baik kalangan dunia usaha maupun asosiasi pekerja yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan sawit dan hutan tanaman industri (HTI).

Regulasi tersebut dianggap merugikan dunia usaha dan investasi karena pengusaha hutan tanaman industri (HTI) dan kelapa sawit berpotensi kehilangan areal garapan.

Akibatnya, dikhawatirkan akan terjadi pengurangan pekerja secara besar-besaran, terutama di Provinsi Riau.

Sejumlah pihak yang menjalankan kegiatan HTI dan perkebunan kelapa sawit, maupun yang menggantungkan hidup dari kedua sektor tersebut sebelumnya telah menyampaikan kekhawatiran dampak regulasi itu ke Pemprov Riau.

Anggota DPRD Riau Suhardiman Amby juga meminta agar regulasi gambut ini tidak dipaksakan karena akan menimbulkan kegaduhan bagi perekonomian masyarakat bukan hanya korporasi.

"Kalau ini tetap dilakukan secara masif oleh Pemerintah tentu akan menimbulkan kegaduhan khususnya di Riau yang memiliki lahan bergambut cukup luas, dampaknya ekonomi kita terancam runtuh, akan timbul keresahan di tengah masyarakat " ujar Suhardiman di Pekanbaru, akhir pekan lalu (2/6).  (Tribun/Antara)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas