Mudik? Pilihlah Bus yang Ada Stiker Layak Jalan
"Kalau perlu 24 jam kami lakukan ramp check. Saya juga akan melarang bagi mereka yang tidak berstiker beroperasi karena risikonya adalah keselamatan"
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau para calon pemudik untuk menggunakan bus yang sudah berstiker laik jalan saat mudik lebaran.
"Saya mengimbau kepada pemudik, naiklah bus yang ada stiker laik jalan karena bus yang berstiker itu sudah melalui ramp check oleh petugas-petugas kita dari tingkat pusat hingga tingkat daerah," ujar Budi saat melakukan peninjauan kesiapan Terminal Tipe A Indihiang di Tasikmalaya, Jawa Barat menjelang mudik Lebaran 2017, Sabtu (10/6/2017).
Menhub yang ikut melakukan ramp check pada bus jurusan Tasikmalaya-Cikatomas dengan mengecek kolong bus di halaman Terminal Indihiang meminta para pengusaha PO untuk melakukan ramp check pada bus yang akan digunakan sebagai angkutan Lebaran.
"Saya juga mengimbau pengusaha-pengusaha PO harus melakukan ramp check dalam beberapa hari ke dinas-dinas setempat. Ini baru hari ke-13, kita kebut seminggu ini dengan all out," kata Budi.
"Kalau perlu 24 jam kami lakukan ramp check. Saya juga akan melarang bagi mereka yang tidak berstiker untuk beroperasi karena risikonya adalah keselamatan," tegasnya kemudian.
Melalui ramp check, lanjut dia,bus yang tidak memenuhi standar ataupun tidak laik jalan bisa ditemukan.
"Ramp check itu sangat penting. Seperti tadi ada satu bus yang tidak lulus ramp check karena kaca depannya pecah, olinya bocor, remnya diikat dengan karet. Jadi kalau dia nikung sedikit pasti akan lepas. Sudah pasti yang seperti ini keselamatannya tidak terjamin dan sangat membahayakan penumpang," ujar Budi.
Kepala Terminal Indihiang Jenny M Wirandani yang turut mendampingi mengatakan, ada 24 bus yang sudah melalui proses ramp check pada Sabtu, 10 Juni.
"Sudah 24 bis yang dilakukan ramp check, 9 yang laik jalan, 15 lagi masih ada yang harus diperbaiki atau kurangnya unsur penunjang seperti pemecah kaca," tutur Jenny.
Budi mengaku masih menemukan pengusaha bus antarkota yang menjual tiket dan memberangkatkan penumpang tidak pada tempat yang sudah disediakan.
"Tidak boleh ada PO yang menjual maupun memberangkatkan dari pool PO. Contohnya kita sudah sediakan bangunan seluas 7 hektar di Pulogebang, tapi ada PO yang tidak patuh," katanya.
"Saat ini sudah ada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat yang melarang untuk menggunakan pool PO sebagai tempat menjual dan berangkat," tutur Budi.
Hal ini juga dikeluhkan penumpang bus yang sempat berbicara dengannya.
"Tadi saya tanya ke satu penumpang yang mau pulang ke Cilacap dari Subang. Dia kesulitan mencari bus jurusannya di terminal karena bus jurusan tersebut diberangkatkan dari pool-nya masing-masing," ujar Menhub.