Menteri Rini: Karena Bukan Operasional, PNS Boleh Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
"Tujuannya memang supaya kita bisa mengelola lebih profesional dan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan good government"
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Ruth Vania
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri BUMN Rini Soemarno menilai rangkap jabatan yang dilakukan komisaris BUMN tidak ada salahnya.
Di sela kunjungannya ke Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (11/6/2017), Rini Soemarno mengomentari soal adanya komisaris BUMN yang merangkap jabatan sebagai PNS.
"Menurut saya, sebagai pengawasan dan pembina, tidak ada salahnya (rangkap jabatan)," tutur Rini Soemarno.
"Tapi, bukan operasional sehari-hari, ya," tambahnya.
Menurut Rini Soemarno, fenomena rangkap jabatan seperti itu sudah terjadi sejak lama dan justru dimaksudkan untuk mengelola lebih profesional.
"Tujuannya memang supaya kita bisa mengelola lebih profesional dan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan good government," jelas Rini.
Rini Soemarno menambahkan, pengawasan yang dilakukan oleh para komisaris tersebut bukan menjadi operasional sehari-hari.
Rangkap jabatan juga dinilainya tidak akan menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
"Operasional sehari-hari adalah direksi yang bertanggung jawab penuh secara day-to-day dan komisaris (adalah yang) mengawasi pekerjaan mereka," ucap Rini lagi.
Kunjungan Rini Soemarno ke daerah Jakarta Utara adalah dalam rangka survey sembako Ramadan.
Survey dilakukan di dua lokasi yang termasuk menjadi target pembagian Bingkisan Ramadan BUMN, yakni Masjid Roudhotul Ulum Teluk Gong dan Masjid Nurul Muara Angke, Jakarta Utara.
Turut mendampingi Rini Soemarno adalah Direktur Utama PLN Sofyan Basir, pihak yang bekerjasama dengannya untuk program pembagian Bingkisan Ramadan ini.