Sri Mulyani Wacanakan Batas Pengusaha Kena Pajak Dinaikan
Menteri Keuangan Sri Mulyani mewacanakan akan merevisi batasan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sedang mengkaji pengurangan kesenjangan di masyarakat. Salah satunya dilihat dari porsi pajak yang dikenakan kepada pengusaha kecil dan Usaha Mikor Kecil Menengah (UMKM).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mewacanakan akan merevisi batasan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Hal itu bisa mendorong para pengusaha kecil berkembang tanpa dikenakan pajak terlebih dahulu.
"Kalau perlu kita menaikkan PKP," ujar Sri Mulyani di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2017).
Sri Mulyani memahami jika ambang batas PKP dinaikan bisa mengurangi penerimaan pajak negara. Namun di sisi lain, Sri Mulyani tidak ingin membebani pengusaha UMKM terkena pajak saat omset bisnisnya masih kecil.
"Tahun lalu kita sudah menaikkan tapi kita mengurangi penerimaan pajak juga," ungkap Sri Mulyani.
Sebelumnya diketahui Kementerian Keuangan telah memberikan batasan omset pengusaha kecil yang masuk kategori PKP. Saat ini Pajak Pertambahan Nilai berlaku Rp 4,8 miliar yang sebelumnya senilai Rp 600 juta.
Batasan PKP itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no.197 dan PMK no.3 tahun 2013. Regulasi tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2014