Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Sri Mulyani Wacanakan Batas Pengusaha Kena Pajak Dinaikan

Menteri Keuangan Sri Mulyani mewacanakan akan merevisi batasan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Sri Mulyani Wacanakan Batas Pengusaha Kena Pajak Dinaikan
Adiatmaputra Fajar
Sri Mulyani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sedang mengkaji pengurangan kesenjangan di masyarakat. Salah satunya dilihat dari porsi pajak yang dikenakan kepada pengusaha kecil dan Usaha Mikor Kecil Menengah (UMKM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mewacanakan akan merevisi batasan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Hal itu bisa mendorong para pengusaha kecil berkembang tanpa dikenakan pajak terlebih dahulu.

"Kalau perlu kita menaikkan PKP," ujar Sri Mulyani di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Sri Mulyani memahami jika ambang batas PKP dinaikan bisa mengurangi penerimaan pajak negara. Namun di sisi lain, Sri Mulyani tidak ingin membebani pengusaha UMKM terkena pajak saat omset bisnisnya masih kecil.

"Tahun lalu kita sudah menaikkan tapi kita mengurangi penerimaan pajak juga," ungkap Sri Mulyani.

Sebelumnya diketahui Kementerian Keuangan telah memberikan batasan omset pengusaha kecil yang masuk kategori PKP. Saat ini Pajak Pertambahan Nilai berlaku Rp 4,8 miliar yang sebelumnya senilai Rp 600 juta.

Rekomendasi Untuk Anda

Batasan PKP itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no.197 dan PMK no.3 tahun 2013. Regulasi tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2014

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas