Subsidi Listrik Anda Dicabut, Buruan Lapor ke Sini, Sekarang Ada 53 Ribu Pengaduan
Pemerintah membuka Posko Pusat Pengaduan Subsidi Listrik di kantor Direktorat Jenderal Kentenagaslitrikan, Kementerian ESDM di Jakarta.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membuka Posko Pusat Pengaduan Subsidi Listrik di kantor Direktorat Jenderal Kentenagaslitrikan, Kementerian ESDM di Jakarta.
Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM), Hadi M Djuraid mengatakan bahwa masyarakat yang tidak mampu dan merasa tetap pantas disubsidi, dapat mengadu dan melapor.
Laporan itu bisa disampaikan dengan mengakses subsidi.djk. esdm.go.id, atau telepon ke nomor telepon 021-522483.
"Jadi yang keberatan bisa melapor untuk kemudian dilakukan verifikasi dan revisi," kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/6/2017).
Hadi menerangkan, mekanismenya masyarakat bisa menyampaikan pengaduan ke kantor desa/kelurahan, untuk kemudian diteruskan ke kecamatan.
Sedangkan, jika melalui website, pengaduan tersebut akan diteruskan ke posko pusat di Ditjen Ketenagalistrikan.
Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
"Jadi jika berdasar hasil verifikasi pengadu memang layak mendapat subsidi, maka TNP2K akan merekomendasikan ke PT PLN (Persero) untuk menindaklanjuti laporannya," kata dia.
Hadi mengungkapkan, sampai pertengahan Juni 2017, telah masuk 53.150 pengaduan, dengan rincian sebagai berikut:
Ada 26.290 pengadu berhak mendapat subsidi, 13.859 dalam proses verifikasi oleh TNP2K, 12.852 pengadu tidak terdapat dalam data terpadu, karenanya diserahkan ke Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti.
"Ada juga 75 pengadu mengajukan permohonan untuk tidak dimasukkan sebagai pelanggan yang layak disubsidi," kata Hadi.
Artikel ini sudah dipublikasikan di KOMPAS.com dengan judul: Masyarakat Tak Mampu Bisa Lapor jika Subsidi Listriknya Dicabut