Freeport Ingin Terus Menggali Emas dan Mineral di Perut Papua Sampai Tahun 2041
Dalam negosiasi dengan pemerintah selama tiga bulan terakhir ini. Freeport mengajukan beberapa persyaratan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia kembali membuat pusing Pemerintah Indonesia. Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut menolak tawaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Yakni, proses negosiasi yang akan memberi perpanjangan izin operasi selama 10 tahun atau sampai 2031 nanti.
Freeport Indonesia tetap teguh pada posisi awal, yakni meminta perpanjangan hingga tahun 2041. Alasan Freeport, nilai investasi sebesar US$ 15 miliar yang dirancang hingga 2041 bisa berubah. Belum lagi ada kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
Makanya, pembahasan soal perpanjangan izin usaha antara Freeport dan pemerintah masih terus berjalan. Menurut Jurubicara Freeport Indonesia Riza Pratama, hingga kini masih belum ada titik temu.
Freeport sendiri belum menerima permintaan formal dari pemerintah terkait usulan perpanjangan izin usaha perusahaan ini sampai 2031 nanti.
"Saat ini kami masih meminta (perpanjangan) sampai tahun 2041, karena pertimbangan banyak hal," terangnya, saat acara buka puasa bersama, Senin malam (19/6).
Kalau nanti pemerintah tetap memberikan perpanjangan izin usaha sampai tahun 2041, maka investasi yang Freeport siapkan bisa berubah.
Yang jelas, lebih memberatkan Freeport lantaran harus membangun smelter yang sedianya membutuhkan dana besar, mencapai US$ 2,2 miliar.
Duit itu untuk membangun smelter di Gresik, Jawa Timur dengan kapasitas dua juta ton konsentrat per tahun. Selain harus menggarap proyek pengolahan dan pemurnian mineral, Freeport juga punya kewajiban lain, yakni terkait divestasi saham yang terkadang formulanya berubah-ubah.
Dalam negosiasi dengan pemerintah selama tiga bulan terakhir ini. Freeport mengajukan beberapa persyaratan.
Di antaranya, mengenai kebijakan fiskal, yaitu perpajakan yang tidak mengubah nailedown menjadi prevailing.
Lantas memasukan aturan yang tertera dalam Kontrak Karya (KK) ke dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Juga arbitrase masuk dalam IUPK," timpalnya.
Melihat Freeport masih tetap bersikukuh dengan permintaanya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Teguh Pamudji bilang, pihaknya sudah memberi isyarat memperpanjang izin usaha penambang emas tersebut yang kerap meminta kepastian perpanjangan izin usaha.
"Kami akan merespons sampai 2031. Meskipun dalam regulasi bisa diperpanjang sampai 210 atau sampai 2041," terangnya, kepada KONTAN, Selasa (20/6/2017).