Freeport Ingin Terus Menggali Emas dan Mineral di Perut Papua Sampai Tahun 2041
Dalam negosiasi dengan pemerintah selama tiga bulan terakhir ini. Freeport mengajukan beberapa persyaratan.
Editor: Choirul Arifin
Seperti diketahui, awal Juni 2017, Freeport resmi mengajukan tiga dokumen terkait perpanjangan usaha untuk segera dinegosiasikan dengan pemerintah. Yakni terkait kebijakan fiskal, perubahan status dari KK menjadi IUPK dan divestasi saham 51%.
Terkait dengan perubahan status menjadi IUPK, Freeport meminta hal yang sama dengan Kontrak Karya. Misalnya, masalah penyelesaian perselisihan melalui pengadilan supaya tetap bisa melaksanakan arbitrase.
Lalu untuk kebijakan fiskal, yakni perubahan naildown ke prevailling, ketentuan pajak baik pusat maupun daerah, Freeport meminta agar dimasukan ke dalam satu dokumen yaitu Peraturan Pemerintah (PP).
"Mereka juga minta lebih dari itu, terkait dengan aspek keuangan minta tertuang dalam perjanjian antara pemerintah dengan Freeport. Kami sudah jelaskan rezim IUPK itu tidak mungkin. Kalau sepakat bentuk IUPK tidak mungkin ada perjanjian lagi," ungkapnya.
Dan yang terakhir mengenai divestasi saham 51%. Freeport sendiri tetap ingin divestasi cuma sampai 30%. Tapi yang diinginkan pihak Freeport tetap 30%.
Dengan mempertimbangkan keinginan tersebut, ESDM segera merespons, asalkan Freeport Indonesia juga tunduk pada kemauan Pemerintah Indonesia. Misalnya, divestasi saham sebesar 51% yang menjadi perintah Presiden Joko Widodo.
Reporter: Pratama Guitarra