Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Inilah Bahaya Gestun Kartu Kredit yang Dilarang oleh Bank Indonesia

Namun karena pemilik toko/merchant mendapatkan fee sebesar tiga persen dari nilai transaksi, transaksi ini masih kerap terjadi.

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Inilah Bahaya Gestun Kartu Kredit yang Dilarang oleh Bank Indonesia
accpc.com
Kartu kredit 

Anda dapat melaporkan pedagang yang mengenakan biaya atas transaksi dengan Kartu Kredit dan Kartu Debit dengan melampirkan bukti transaksi pengenaan surcharge.

Namun jika Anda melakukan Gestun, Anda akan dikenai biaya oleh merchant sekitar 3 persen sehingga merugikan. 

( 10 Pinjaman Cepat Tanpa Agunan Terbaik 2017 Hasil Riset Halomoney)

3. Konsumtif

Dengan transaksi Gestun, nasabah akan terdorong untuk melakukan Tarik tunai dari dana kartu kredit. Pola ini cenderung membuat nasabah terdorong untuk konsumtif dan memperlakukan kartu kredit dengan salah.

Dengan pola Tarik tunai ini, nasabah akan memperlakukan kartu kredit sebagai kartu mencari utang. Padahal fungsinya hanya sebagai kartu yang mempermudah melakukan transaksi.

Meskipun bank kehilangan potensi biaya tarik tunai dari transaksi di mesin ATM, namun bank akan terus mengenakan bunga yang cukup besar dari dana yang Anda ambil dari merchant tersebut.

Berita Rekomendasi

Apalagi jika Anda membayar tagihan tersebut dengan pembayaran minimal sehingga dana Tarik tunai tersebut akan dikenakan bunga. (Halomoney.co.id)

 (5 Fungsi Kartu Kredit yang Wajib Diketahui Agar Tidak Terlilit Utang)

Selamat menggunakan kartu kredit Anda dengan benar. Gunakan situs Halomoney untuk melakukan perbandingan sekaligus mengajukan Kartu Kredit dan Kredit Tanpa Agunan (KTA) dari berbagai bank. We compare, you save.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas