Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Bagi Taksi Online

Dikutip dari laman Kementerian Perhubungan, Senin (3/7/2017), dijelaskan Pemerintah sebagai regulator membaginya menjadi 2 wilayah.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Bagi Taksi Online
Tribunnews/JEPRIMA
Aktris dan presenter Jessica Iskandar saat ditemui pada acara peluncuran GrabShare di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017). Jessica Iskandar mengatakan dirinya kini harus lebih bijaksana dalam berkomentar.Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan besaran tarif batas atas dan batas bawah bagi taksi online.

Dikutip dari laman Kementerian Perhubungan, Senin (3/7/2017), dijelaskan Pemerintah sebagai regulator membaginya menjadi 2 wilayah.

Yakni wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 per km dan batas atas sebesar Rp 6.000 per km.

Sedangkan wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 per km dan batas atas sebesar Rp 6.500 per km.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pemberlakuan tarif ini ditujukan agar industri taxi di tanah air semakin sehat.

"Penghitungan itu memang berusaha untuk membuat industri taxi kita ini sehat," jelas Menhub seperti dikutip Tribunnews.com dari tayangan Program Kompas Petang, Senin (3/7/2017).

BERITA REKOMENDASI

Baca: Survei YLKI Ungkap Alasan Orang Pilih Transportasi Online

Pemberlakukan tarif ini juga menurut Menhub, sudah dipikirkan untuk jangka panjang.

Sebagai informasi, sehubungan dengan telah diterbitkannya PM 26 Tahun 2017 pada tanggal 1 April 2017, Kementerian Perhubungan meminta semua pihak memperhatikan poin-poin penting dari pemberlakuan PM 26 Tahun 2017, yakni terkait kuota, tarif batas atas dan batas bawah, serta kepemilikan kendaraan.

Terkait kuota, Kemenhub meminta Gubernur atau Kepala Badan yang berwenang berkonsultasi terlebih dahulu dengan Ditjen Perhubungan Darat untuk mendapatkan rekomendasi.

Sementara itu terkait kepemilikan kendaraan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Kemenhub menetapkan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi, dimana bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) sampai dengan berakhirnya masa berlaku STNK (melakukan balik nama), dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi. (*)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas