Negosiasi Pajak Freeport ke Negara Dialihkan ke Kementerian Keuangan
“Jadi mereka yang mensinkronisasi dulu sebelum berunding dalam tim yang besar,“ ujar Jonan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Negosiasi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait stabilitas investasi dilimpahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengklaim bahwa Kementerian Keuangan akan membahas khusus bagian tentang perpajakan, retribusi daerah dan royalti atas perubahan kerja sama dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Itu sistem perpajakannya akan dibahas lagi, juga royalti, retribusi, itu saja. Kalau urusan perpajakan saya minta bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) yang memimpin atau memutuskan baiknya gimana,“ terangnya usai Halal Bi Halal di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (5/7/2017).
Ia bilang, pihaknya meminta Menteri Keuangan menyelesaikan soal stabilitas investasi Freeport karena berkaitan dengan Undang-Undang Perpajakan, UU Pemerintah Daerah, UU Otonomi Daerah dan UU Keuangan Negara.
“Jadi mereka yang mensinkronisasi dulu sebelum berunding dalam tim yang besar,“ ujar Jonan.
Menteri Jonan membantah bahwa stabilitas investasi untuk Freeport ini akan dibuatkan aturan baru berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Jadi, aturan di buat bukan khusus untuk satu perusahaan seperti Freeport.
“Tidak ada PP stabilitas investasi. Tidak tahu nanti namanya apa, ini istilah saja. Kalau ini dibuat tidak ada khusus untuk Freeport. Tapi berlaku untuk umum,“ tandasnya.
Asal tahu saja, Freeport meminta apabila statusnya berubah menjadi IUPK, pajak yang dikenakan tetap memakai skema nail down atau pajak yang tidak berubah.
Sementara pemerintah menginginkan Freeport merubahnya menjadi prevailing atau aturan pajak yang berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reporter: Pratama Guitarra